KALBAR – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial SY (22) dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan di Kampung Beting, pada Minggu (14/9/2025) malam, menyusul laporan korban yang motornya hilang di Jalan Tebu, Gang Teratai, pada Minggu sore.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian berawal ketika korban meninggalkan sepeda motornya di teras rumah dengan kunci kontak masih tertinggal. Pelaku yang sedang berjalan kaki dari Parit Besar menuju Sungai Rengas memanfaatkan kelengahan tersebut.
“Saat melewati lokasi, pelaku melihat motor terparkir dengan kunci masih menempel. Setelah memastikan situasi sekitar sepi, pelaku masuk ke halaman dan membawa kabur motor tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., dalam keterangan resminya, Senin (15/9).
Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV milik warga, yang kemudian menjadi petunjuk awal bagi penyidik. Berbekal rekaman itu dan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menawarkan motor tanpa surat-surat di kawasan Kampung Beting, tim Jatanras langsung bergerak melakukan penyergapan.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim dan informasi dari masyarakat, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dalam waktu singkat,” tambah Kompol Wawan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Arie Safaruddin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim juga mengapresiasi kinerja personelnya dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dalam keadaan apa pun. Kelengahan kecil seperti itu sering dimanfaatkan pelaku kejahatan. Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat sinergi yang baik dengan masyarakat,” pesannya.
Saat ini, pelaku SY telah ditahan di Polresta Pontianak. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. (KP).
Laporan : Irfan










