“Polsek Tanjungpinang Timur membubarkan aksi kebut-kebutan dan penggunaan knalpot brong di Bundaran Naga Batu 9 yang meresahkan warga.”
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Saputra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan terhadap aksi kebut-kebutan dan penggunaan knalpot brong yang terjadi di Bundaran Naga Batu 9, Tanjungpinang, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
TANJUNGPINANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan di jalan serta penggunaan knalpot brong yang terjadi di kawasan Bundaran Naga, Batu 9.
AKP Ahmad Saputra menjelaskan penanganan dilakukan langsung pada malam kejadian guna membubarkan kerumunan serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pada hari kejadian, kami langsung melakukan pembubaran serta pengawasan di dua titik, yakni di Bundaran Naga dan di wilayah Batu 14 Vihara, untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa,” ujarnya saat ditemui di Kantor Polsek Tanjungpinang Timur, Kamis (26/2/2026) pukul 15.12 WIB.
Menurutnya, aksi kebut-kebutan dan penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat sekitar, terutama pada malam hari.
“Tindakan kebut-kebutan di jalan serta penggunaan knalpot brong jelas mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya di luar rumah, terutama pada malam hari.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Polsek Tanjungpinang Timur memastikan akan terus melakukan patroli rutin dan pengawasan di titik-titik rawan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum setempat. (KP).
Laporan: Novita










