“Dishub Kota Tanjungpinang mengakui belum adanya aturan khusus terkait batas waktu dan skema tarif parkir berbasis mesin.”
Petugas Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Abdurrahman Joe menyampaikan klarifikasi terkait polemik tarif parkir berbasis mesin yang dikeluhkan masyarakat, Kamis (26/2/2026) di Kantor Dishub Kota Tanjungpinang, Batu 9.
TANJUNGPINANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang akhirnya angkat bicara terkait polemik tarif parkir mesin otomatis yang belakangan dikeluhkan warga. Keluhan tersebut muncul karena sistem pembayaran berbasis durasi waktu dinilai belum memiliki aturan yang jelas mengenai batas jam parkir.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan besaran tarif parkir di beberapa lokasi seperti kawasan Sri Bintan Pura, pusat perbelanjaan, pelabuhan, hingga rumah sakit yang telah menerapkan sistem parkir otomatis.
Salah seorang warga berinisial A mengaku pernah dikenakan biaya yang menurutnya cukup besar meski belum genap satu jam parkir.
“Belum sampai satu jam, tapi bayarnya sudah lumayan besar. Saya dan beberapa teman juga pernah mengalami hal serupa di tempat lain yang pakai mesin parkir. Kami sempat mengira parkiran seperti itu ilegal karena tidak ada penjelasan aturan yang jelas,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Abdurrahman Joe menjelaskan di beberapa kota lain memang sudah terdapat regulasi yang jelas mengenai sistem dan batas waktu parkir berbasis mesin. Bahkan, praktik penarikan biaya yang tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Namun, di Kota Tanjungpinang sendiri hingga saat ini belum terdapat kebijakan resmi yang secara spesifik mengatur batas jam parkir maupun skema detail tarif berbasis waktu.
“Kalau di kota lain memang sudah ada aturannya dan hal seperti itu tidak diperbolehkan. Namun di kota kita memang belum ada kebijakan yang menyatakan itu salah atau melanggar. Karena belum ada aturan tertulis, kami juga belum bisa melakukan penindakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi keluhan masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola parkir di daerah. Laporan tersebut, menurutnya, menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.
Ke depan, Dishub Kota Tanjungpinang berencana menyusun serta mengusulkan kebijakan baru terkait pengaturan batas waktu dan sistem tarif parkir agar lebih transparan serta tidak merugikan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan imbauan kepada pengelola parkir agar menerapkan sistem yang wajar dan tidak membebani pengguna jasa.
Dengan rencana penyusunan regulasi tersebut, diharapkan polemik tarif parkir mesin di Tanjungpinang dapat segera menemukan solusi sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (KP).
Laporan: Venti










