ADVERTORIAL & LIPSUSANAMBASPARLEMENTARIA

DPRD Anambas Dalami LKPJ 2025, Fokus Evaluasi Kinerja Daerah

×

DPRD Anambas Dalami LKPJ 2025, Fokus Evaluasi Kinerja Daerah

Sebarkan artikel ini
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Anambas menggelar rapat kerja bersama tenaga ahli DPRD Kota Batam dalam rangka pendalaman pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025.

“DPRD Kepulauan Anambas memperdalam evaluasi kinerja pemerintah daerah melalui pembahasan LKPJ 2025 dengan melibatkan tenaga ahli dan Kemendagri.”

Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub, menegaskan bahwa pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 difokuskan pada evaluasi kinerja pemerintah daerah serta penyusunan rekomendasi strategis, Rabu (15/4/2026).

ANAMBAS – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperdalam pembahasan evaluasi kinerja pemerintah daerah tahun anggaran 2025.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama tenaga ahli DPRD Kota Batam yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Batam.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menilai capaian kinerja Bupati Kepulauan Anambas sekaligus menyusun rekomendasi strategis untuk perbaikan ke depan.

Seluruh anggota pansus hadir dalam kegiatan tersebut. Pansus dipimpin Ketua Ayub, didampingi Wakil Ketua Firdian Syah, serta anggota lainnya seperti Riki, Tetty Hadiyati, Linda, Adnan, Siwandi, Syamsil Umri, H. Marjohan, dan Mariady.

Selain rapat kerja, pansus juga melakukan konsultasi dengan Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri. Dalam konsultasi tersebut, pansus mendapatkan penguatan materi dari Kepala Subdirektorat, Eka Sastra Effendi.

Sebelumnya, pansus juga telah melakukan konsultasi ke Jakarta yang menghasilkan sejumlah poin penting, salah satunya terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai.

Suasana pertemuan Pansus DPRD Anambas dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Batam guna memperkuat evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Ayub menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen pada tahun 2027.

“Kebijakan ini harus disikapi secara serius oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Perlu perhitungan yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Anambas Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Ia menegaskan bahwa pengendalian belanja pegawai tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan pelayanan kepada masyarakat. Itu yang harus kita jaga,” katanya.

Lebih lanjut, Ayub menekankan bahwa pembahasan LKPJ tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana program-program yang dijalankan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Rekomendasi DPRD berisi saran, masukan, dan koreksi yang harus menjadi perhatian kepala daerah,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa visi dan misi kepala daerah menjadi tolok ukur utama dalam mengevaluasi capaian kinerja.

“Kita melihat apa saja yang sudah dijalankan dan kendala yang dihadapi. Semua dibahas secara mendalam,” katanya.

Ayub berharap melalui pembahasan yang komprehensif, pansus dapat menghasilkan rekomendasi yang tajam dan aplikatif.

“Rekomendasi ini harus menjadi panduan untuk memperbaiki program ke depan,” tambahnya.

Dengan rangkaian rapat kerja dan konsultasi tersebut, DPRD Kepulauan Anambas diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Harapan kita, program ke depan semakin tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (KP).


Laporan: Azmi


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *