KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, TP2D Tak Dibebani APBD, Ikut Agenda Bupati, Bagaimana Pembiayaan Perjalanannya?

×

Cen Sui Lan, TP2D Tak Dibebani APBD, Ikut Agenda Bupati, Bagaimana Pembiayaan Perjalanannya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi sorotan terkait status pembiayaan perjalanan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Pemkab Natuna menyatakan tim tersebut tidak menerima honorarium dan tidak dibebani APBD. Namun, Koordinator TP2D Hadi Chandra tercatat mendampingi Bupati dalam sejumlah agenda resmi. Status penugasan dan sumber pembiayaan perjalanan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Koranperbatasan.com.

“Pemerintah Kabupaten Natuna menyatakan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) tidak dibebani APBD dan tidak menerima honorarium. Namun, Koordinator TP2D Hadi Chandra tercatat mendampingi Bupati Cen Sui Lan dalam agenda resmi pemerintahan. Status pembiayaan perjalanan dan aktivitas tim tersebut menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) melalui SK Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan 12 anggota TPPD bekerja tanpa honorarium maupun tunjangan dan tidak ada pembebanan terhadap APBD. Sekda Natuna menyebut SK pembentukan tim juga tidak mencantumkan dasar pembiayaan kegiatan.

Pernyataan bahwa TPPD tidak dibebani APBD kini menarik untuk dilihat bersamaan dengan aktivitas tim tersebut dalam agenda resmi kepala daerah. Dalam klarifikasi resmi Pemkab Natuna pada 26 Mei 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, menyatakan tidak ada alokasi honorarium bagi 12 anggota TPPD. Ia juga menyebut SK pembentukan TPPD tidak mencantumkan dasar pembiayaan kegiatan dan tidak ada pembebanan terhadap APBD.

Bupati Natuna Cen Sui Lan juga diberitakan menegaskan bahwa TPPD bekerja secara sukarela untuk mempercepat pembangunan daerah dan tidak diberikan gaji maupun honorarium.

Dalam struktur tersebut, Hadi Chandra tercatat sebagai Koordinator TPPD. TPPD beranggotakan 12 orang dan memiliki tugas yang cukup luas, antara lain memberikan pertimbangan kepada Bupati, memantau pelaksanaan kebijakan, mendampingi program prioritas Bupati, memantau proses perencanaan dan penganggaran perangkat daerah, serta menjalankan tugas yang diberikan Bupati dan Wakil Bupati.

Hadi Chandra Ikut Agenda Bupati

Persoalan pembiayaan menjadi menarik karena keberadaan koordinator tim tersebut tidak hanya tercantum dalam SK pembentukan. Pada 24 November 2025, Hadi Chandra tercatat mendampingi Bupati Cen Sui Lan dalam kunjungan kerja ke Kecamatan Midai. Dalam pemberitaan kegiatan tersebut, Hadi disebut sebagai Koordinator TP2D dan ikut dalam rombongan Bupati.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa koordinator tim percepatan pembangunan ikut berada dalam agenda resmi kepala daerah. Namun, kehadiran dalam sebuah agenda tidak otomatis membuktikan adanya pembayaran perjalanan menggunakan APBD. Karena itu, persoalannya bukan menuduh bahwa perjalanan Hadi Chandra dibiayai APBD, melainkan memastikan apa status perjalanan tersebut dan bagaimana mekanisme pembiayaannya.

Baca Juga:  Peduli Warga Kurang Mampu, Pemkab Tulang Bawang Salurkan 400 Bantuan Rumah

Pada 2026 TP2D Kembali Mendampingi Bupati

Jejak tersebut berlanjut pada 2026. Dalam publikasi resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna tertanggal 15 Juli 2026, Bupati Cen Sui Lan disebut melakukan pertemuan koordinasi dengan BPH Migas mengenai distribusi BBM bersubsidi.

Dalam agenda yang berlangsung pada 14 Juli 2026 itu, Bupati disebut didampingi Wakil Bupati Jarmin dan Koordinator TP2D Hadi Chandra. Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah terkait, perwakilan Pertamina dan para camat. Artinya, pada 2026 istilah TP2D kembali muncul dalam agenda resmi pemerintahan, dengan Hadi Chandra tercatat sebagai koordinatornya.

Di Sinilah Status Pembiayaan Perlu Terang

Pernyataan Pemkab Natuna bahwa TPPD tidak dibebankan APBD merupakan fakta pertama. Fakta kedua, koordinator tim tercatat ikut dalam agenda resmi Bupati. Kedua fakta tersebut tidak boleh langsung digabung menjadi kesimpulan bahwa APBD membiayai perjalanan TP2D.

Namun, apabila seseorang dari tim nonstruktural ikut dalam perjalanan atau agenda resmi pemerintah, masyarakat berhak mengetahui dalam kapasitas apa orang tersebut hadir dan bagaimana biaya yang timbul dari perjalanan tersebut dipertanggungjawabkan. Terlebih, pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa SK TPPD tidak mencantumkan dasar pembiayaan kegiatan dan tidak ada pembebanan APBD.

Perjalanan Dinas Memiliki Pertanggungjawaban

Dalam konteks anggaran daerah, persoalannya bukan sekadar siapa yang hadir dalam sebuah kegiatan. Jika terdapat pembayaran dari APBD, harus terdapat dasar penganggaran, penugasan, serta dokumen pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, apabila perjalanan tersebut tidak menggunakan APBD, maka hal tersebut juga dapat dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat tidak menerka-nerka sumber pembiayaannya. Dengan demikian, transparansi tidak hanya diperlukan ketika pemerintah mengeluarkan uang, tetapi juga ketika terdapat pihak nonstruktural yang mengikuti kegiatan resmi kepala daerah.

LHP BPK Tidak Bisa Dijadikan Bukti TP2D Dibiayai APBD

Baca Juga:  Warga Sagulung Antusias Terima Bantuan Sembako Tahap IV Dari Pemko Batam

LHP BPK Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 memang memuat temuan mengenai pengelolaan perjalanan dinas pada sejumlah perangkat daerah. Namun, LHP tersebut tidak menyebut TP2D sebagai pihak yang menerima atau menggunakan pembayaran perjalanan dinas.

Karena itu, temuan perjalanan dinas BPK tidak boleh digunakan untuk menyatakan bahwa TP2D telah menggunakan anggaran perjalanan daerah. Posisi faktualnya harus tetap dipisahkan, temuan BPK adalah satu persoalan, sedangkan status pembiayaan perjalanan TP2D merupakan persoalan lain yang masih membutuhkan dokumen pendukung.

Dokumen yang Perlu Dibuka

Untuk menjawab persoalan ini secara tuntas, dokumen yang relevan bukan hanya publikasi kegiatan. Yang perlu dilihat adalah surat tugas, SPPD, daftar nominatif perjalanan, bukti tiket, bukti penginapan, sumber pembebanan anggaran dan SPJ apabila memang terdapat perjalanan yang dibiayai pemerintah.

Dari dokumen tersebut baru dapat diketahui apakah perjalanan seorang anggota atau koordinator TP2d menggunakan anggaran pemerintah daerah, menggunakan anggaran perangkat daerah tertentu, tidak menggunakan APBD atau memiliki mekanisme pembiayaan lain yang sah. Tanpa dokumen tersebut, tidak tepat menyatakan bahwa TP2D telah menggunakan anggaran perjalanan Bupati atau Bagian Umum Setda.

Pemerintah Perlu Konsisten dengan Pernyataannya

Pernyataan Pemkab Natuna bahwa TPPD tidak dibebani APBD sudah sangat jelas. Karena itu, transparansi berikutnya adalah memastikan pelaksanaan di lapangan konsisten dengan pernyataan tersebut. Jika tidak ada pembiayaan APBD, pemerintah dapat menjelaskannya.

Jika ada pembiayaan APBD, dasar penugasan dan dokumen pertanggungjawabannya juga semestinya dapat diperlihatkan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai keberadaan TP2D, tetapi juga mengetahui batas yang jelas antara tim nonstruktural dan penggunaan keuangan daerah.

Pesan untuk Bupati Natuna

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, jika TP2D memang tidak dibebani APBD, jangan biarkan pembiayaannya menjadi wilayah abu-abu. Jelaskan dasar penugasan dan sumber biaya setiap perjalanan yang melibatkan tim tersebut. Uang daerah harus terang, begitu pula status orang yang ikut dalam agenda pemerintah.


Tim Redaksi


📊 Views: 138

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *