“Beban sewa CO-Location Server pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna yang pada 2024 tercatat Rp0, pada 2025 muncul sebesar Rp3.595.890,41. LHP BPK atas LKPD Natuna 2025 secara tegas menyebut saldo tersebut berasal dari sewa CO-Location Server pada Diskominfo.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memastikan pengelolaan belanja teknologi informasi pemerintah daerah dapat dijelaskan secara terbuka setelah LHP BPK mencatat munculnya beban sewa CO-Location Server pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Natuna sebesar Rp3.595.890,41 pada 2025. Dalam laporan tersebut, pos terkait pada 2024 masih tercatat Rp0, kemudian pada 2025 terdapat penambahan sebesar Rp3.595.890,41.
BPK kemudian memberikan penjelasan spesifik bahwa saldo akhir Beban Sewa Peralatan Jaringan sebesar Rp3.595.890,41 merupakan beban sewa yang berasal dari sewa CO-Location Server pada Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian, angka tersebut secara langsung dikaitkan BPK dengan Diskominfo Natuna.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun 2025 mencatat perubahan pada pos Beban Dibayar Dimuka-Sewa Komputer/Peralatan Komputer-Peralatan Jaringan. Dalam tabel perbandingan 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025, pos tersebut pada akhir 2024 masih tercatat Rp0. Pada 2025, terdapat penambahan sebesar Rp3.595.890,41, tanpa pengurangan, sehingga saldo per 31 Desember 2025 juga tercatat Rp3.595.890,41. Artinya, dibandingkan 2024, terdapat kemunculan saldo baru sebesar Rp3,59 juta pada 2025.
BPK tidak berhenti pada pencatatan angka tersebut. Dalam penjelasan berikutnya, BPK menyebut secara langsung bahwa saldo akhir Beban Sewa Peralatan Jaringan Rp3.595.890,41 merupakan beban sewa yang berasal dari sewa CO-Location Server pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dari Rp0 Menjadi Rp3,59 Juta
Perbandingan dua tahun tersebut cukup jelas. Pada 31 Desember 2024, saldo pos sewa komputer/peralatan komputer/peralatan jaringan tercatat Rp0. Setahun kemudian, pada 31 Desember 2025, saldonya menjadi Rp3.595.890,41. Penambahan tersebut seluruhnya masih tercatat sebagai saldo akhir karena pada tabel BPK tidak terdapat pengurangan atas nilai tersebut.
Dengan demikian, perubahan yang tercatat bukan berupa kenaikan dari nominal yang sudah ada pada 2024, melainkan munculnya saldo baru pada 2025 sebesar Rp3,59 juta. Hal ini penting karena istilah yang digunakan dalam LHP adalah Beban Dibayar Dimuka. Artinya, angka tersebut perlu dibaca sesuai klasifikasi akuntansinya dan tidak disamakan dengan utang Diskominfo.
BPK Kaitkan Langsung dengan Diskominfo
Hal paling spesifik dari pencatatan tersebut terdapat pada penjelasan BPK mengenai sumber saldo. BPK menyatakan saldo akhir Beban Sewa Peralatan Jaringan sebesar Rp3.595.890,41 berasal dari sewa CO-Location Server pada Diskominfo.
Dengan keterangan tersebut, objek belanja yang dicatat tidak lagi sekadar berupa angka agregat sewa peralatan jaringan. LHP secara langsung menghubungkannya dengan layanan CO-Location Server pada perangkat pemerintah daerah, khususnya Diskominfo.
Namun, LHP yang menjadi bahan berita ini tidak memuat nama penyedia jasa, nilai kontrak keseluruhan, periode kontrak, spesifikasi layanan CO-Location Server, maupun mekanisme pengadaannya pada bagian yang dijadikan dasar berita.
Muncul Saat Pengelolaan Teknologi Pemerintah Terus Berjalan
CO-Location Server berkaitan dengan penyediaan fasilitas penempatan atau pengelolaan server pada suatu lokasi pusat data. Dalam konteks berita ini, yang dapat dipastikan berdasarkan LHP adalah bahwa Diskominfo memiliki beban sewa tersebut dan saldo akhirnya tercatat Rp3,595 juta pada 2025. BPK juga mengelompokkannya dalam Beban Sewa Peralatan Jaringan.
Perubahan dari Rp0 pada 2024 menjadi Rp3,595 juta pada 2025 menunjukkan adanya transaksi atau beban sewa yang muncul dalam tahun 2025. Angka tersebut memang relatif kecil dibandingkan sejumlah belanja Diskominfo lainnya. Namun, pencatatan dalam LHP BPK tetap penting karena memberikan gambaran mengenai jenis kebutuhan teknologi informasi yang dibiayai pemerintah daerah.
Tidak Boleh Dicampur dengan Utang Diskominfo
Pos CO-Location Server ini juga perlu dibedakan dari utang belanja Diskominfo Rp3,302 miliar yang tercatat pada akhir 2025. Keduanya merupakan pos yang berbeda. Rp3,595 juta merupakan saldo Beban Dibayar Dimuka Sewa Komputer/Peralatan Komputer/Peralatan Jaringan, sedangkan Rp3,302 miliar merupakan total utang belanja Diskominfo.
Karena itu, angka Rp3,595 juta tidak dapat disebut sebagai bagian dari utang Rp3,302 miliar tanpa bukti tambahan yang menghubungkan kedua pos tersebut. Pemisahan ini penting agar pemberitaan tetap sesuai dengan dokumen pemeriksaan BPK.
Cen Sui Lan Perlu Memastikan Pengelolaan Teknologi Terukur
Munculnya beban sewa CO-Location Server dari Rp0 menjadi Rp3,595 juta pada 2025 menjadi bagian dari gambaran pengelolaan belanja teknologi informasi Pemerintah Kabupaten Natuna.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memastikan setiap layanan teknologi informasi yang menggunakan APBD memiliki kebutuhan yang jelas, manfaat yang terukur, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Bukan soal besar kecilnya Rp3,59 juta, tetapi soal bagaimana setiap belanja pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pesan untuk Bupati Natuna
Cen Sui Lan, dari Rp0 menjadi Rp3,59 juta tentu bukan sekadar angka. Pastikan setiap rupiah untuk layanan teknologi pemerintah benar-benar dibutuhkan, bermanfaat, dan jelas pertanggungjawabannya. APBD sekecil apa pun tetap uang rakyat.
Tim Redaksi










