ANAMBASKABAR PERBATASANKEUANGAN

APBD Perubahan Anambas Turun Rp7,17 Miliar, Bupati Jelaskan Alasannya

×

APBD Perubahan Anambas Turun Rp7,17 Miliar, Bupati Jelaskan Alasannya

Sebarkan artikel ini
Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam pidatonya, Bupati menekankan pentingnya efisiensi, pengelolaan anggaran yang akuntabel, serta memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp729,19 miliar, turun sekitar Rp7,17 miliar dari angka yang sebelumnya tercantum dalam nota keuangan. Bupati Aneng menyebut penyesuaian tersebut merupakan hasil pembahasan bersama dan bagian dari upaya menyesuaikan belanja dengan kemampuan fiskal daerah.”

ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026 telah disepakati bersama dengan DPRD sebesar Rp729.192.295.629,36. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp7,17 miliar dibandingkan besaran yang disampaikan sebelumnya dalam nota keuangan sebesar Rp736.369.000.096,89.

Hal tersebut disampaikan Aneng dalam pidato Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam pidatonya, ia mengatakan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Aneng, proses pembahasan dilakukan melalui pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), kemudian dilanjutkan dengan rapat Badan Anggaran DPRD, komisi-komisi, serta pertemuan teknis bersama perangkat daerah.

“Seluruh rangkaian pembahasan dilakukan dalam suasana kemitraan yang positif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab,” kata Aneng dalam pidatonya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah dan DPRD saling memberikan pandangan, analisis, serta penajaman terhadap program-program prioritas agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJPD, RPJMD, dan perubahan RKPD Tahun 2026.

Aneng menegaskan, pembahasan perubahan APBD tidak hanya berorientasi pada penyusunan angka-angka anggaran. Menurutnya, proses tersebut juga mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.

Berbagai pandangan fraksi di DPRD, lanjutnya, menjadi masukan bagi pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan kualitas layanan dasar, percepatan pembangunan infrastruktur, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Baca Juga:  Perkara Dihadapkan Banyak, Gedung Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Natuna Diresmikan

Anggaran Turun Rp7,17 Miliar

Aneng mengatakan penyesuaian angka perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan hingga akhir tahun serta perkembangan kondisi ekonomi dan fiskal daerah.

“Penyesuaian tersebut tentunya bukanlah keputusan yang mudah. Setiap anggaran, program, dan kegiatan telah melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, besaran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disepakati mencapai Rp729.192.295.629,36.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan angka dalam nota keuangan sebesar Rp736.369.000.096,89. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp7,17 miliar.

Aneng menyebut penurunan tersebut bukan semata-mata persoalan mengurangi anggaran, tetapi merupakan hasil dari proses pembahasan untuk menentukan program dan kegiatan yang harus dipertahankan, dikurangi, maupun masih dapat ditunda.

Efisiensi Disebut Menjadi Keharusan

Dalam pidatonya, Aneng juga menyinggung tekanan fiskal yang menurutnya berkaitan dengan dinamika fiskal nasional. Kondisi tersebut disebut turut memengaruhi ruang fiskal daerah, terutama daerah yang struktur pendapatannya masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

“Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, efisiensi menjadi keharusan. Namun, efisiensi bukan sekadar memotong anggaran, melainkan menata kembali prioritas dan menggunakan sumber daya yang terbatas untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Aneng.

Ia mengatakan belanja yang tidak mendesak atau masih dapat ditunda akan ditinjau kembali. Sementara itu, belanja yang menyangkut kewajiban pemerintah, pelayanan dasar, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan pelayanan publik tetap menjadi prioritas.

“Kita tidak ingin memaksakan besaran anggaran di luar kemampuan pendapatan daerah yang pada akhirnya menimbulkan kewajiban dan beban pada tahun-tahun berikutnya. Kita memilih membangun APBD yang realistis, sehat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Aneng, penyesuaian anggaran menyebabkan sejumlah program dan kegiatan harus diatur kembali, ditunda, atau disempurnakan ruang lingkupnya. Setiap keputusan, katanya, diambil dengan mempertimbangkan urgensi, kemanfaatan, kesiapan pelaksanaan, serta kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga:  23 CPNS SAR Natuna Jalani Orientasi, Tanamkan Nilai AKHLAK Sejak Hari Pertama

Setiap Rupiah Harus Memberikan Manfaat

Aneng juga menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah merupakan amanah masyarakat.

“Kita menyadari, setiap rupiah yang kita kelola adalah amanah masyarakat. Karena itu, yang kita kurangi bukanlah komitmen kita kepada masyarakat, melainkan belanja yang belum menjadi prioritas,” katanya.

Ia menambahkan, yang harus dijaga bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan manfaat dan keberlanjutan pembangunan bagi masyarakat.

“Efisiensi adalah cara kita menjaga agar pembangunan tetap berjalan, pelayanan dasar tetap terjaga, dan keuangan daerah tetap berada di atas fondasi yang sehat, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Aneng.

Selain efisiensi, Aneng mengatakan keterbatasan fiskal harus menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu terus mencari ruang, membuka peluang, serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki untuk mendorong pertumbuhan PAD secara sehat dan berkelanjutan.

Setelah perubahan APBD disepakati, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmen untuk melaksanakan anggaran secara tepat sasaran, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Setiap anggaran yang telah disepakati harus dapat diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Aneng.

Ia juga menyatakan koordinasi antarperangkat daerah akan terus diperkuat, pengawasan internal ditingkatkan, dan pelaksanaan anggaran didorong agar berjalan efektif, tepat waktu, serta berorientasi pada hasil.

Aneng menegaskan, persetujuan bersama tersebut bukan akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan anggaran yang telah disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Dengan ruang fiskal yang terbatas, kita harus memastikan bahwa setiap rupiah memiliki nilai manfaat dan memberikan dampak yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Laporan: Azmi


📊 Views: 88

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *