“Temuan BPK dalam pemerintahan daerah tidak serta-merta menjadi perkara pidana. Ada mekanisme pengembalian dan penagihan yang harus terlebih dahulu dijalankan pemerintah daerah sebelum kejaksaan mengambil langkah lebih lanjut.”
NATUNA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menegaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemerintahan daerah tidak secara otomatis menjadi kerugian negara maupun perkara pidana. Menurutnya, terdapat mekanisme yang harus dilalui pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan tersebut.
Hal itu disampaikan Erwin kepada wartawan dalam pertemuan santai di Warung Kopi Sepertiga Malam, Ranai, Senin (28/9/2026).
“Untuk temuan BPK dalam suatu pemerintahan daerah itu ada prosesnya. Ada mekanisme yang harus dilalui. Itu diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan, ketika terdapat temuan BPK, langkah pertama yang dilakukan adalah upaya pengembalian kelebihan pembayaran atau kerugian melalui mekanisme pemerintah daerah.
Menurut Erwin, proses tersebut dilakukan melalui Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TPGR). Ia menyebut terdapat batas waktu dalam mekanisme pengembalian tersebut setelah temuan diketahui.
“Ketika ada temuan maka ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Yang pertama yaitu pengembalian kerugian, pengembalian kelebihan bayar kepada pemerintah daerah melalui tim TPGR,” katanya.
“Makanya dikatakan temuan BPK tidak serta-merta menjadi kerugian negara. Itu karena ada mekanismenya berjalan. Aturan hukumnya jelas, Permendagri-nya pun jelas,” lanjut Erwin.
Kejaksaan Bisa Bantu Penagihan
Erwin menjelaskan, Kejaksaan Negeri Natuna memiliki fungsi preventif dan represif dalam kaitannya dengan penyelesaian persoalan keuangan daerah.
Untuk fungsi preventif, kejaksaan dapat membantu pemerintah daerah melakukan penagihan terhadap piutang atau kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.
Bantuan tersebut dapat dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Namun, menurut Erwin, pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Natuna.
“Ketika ada temuan BPK, temuan negara, dan itu menjadi piutang pemerintah daerah, maka kejaksaan bisa membantu pemerintah daerah melakukan penagihan terhadap keuangan negara yang kelebihan bayar tersebut melalui sarana Datun, JPN, Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.
“Tapi dengan catatan, harus ada namanya Surat Kuasa Khusus, SKK,” sambung Erwin.
Ia menegaskan, tanpa SKK dari pemerintah daerah, kejaksaan tidak dapat melakukan tindakan penagihan dalam kapasitas tersebut.
“Wajib. Kalau enggak ada SKK, kami enggak bisa ngapa-ngapain,” tegasnya.
Jika Tak Diselesaikan, Kejaksaan Bisa Masuk
Erwin mengatakan, apabila upaya penagihan dan penyelesaian melalui mekanisme pemerintah daerah tidak membuahkan hasil, kejaksaan dapat mengambil langkah berikutnya sesuai kewenangannya.
Ia menyebut terdapat jalur represif melalui bidang tindak pidana khusus apabila persoalan tersebut telah memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti sebagai perkara pidana.
“Apabila penagihan itu tidak dibayarkan oleh orang-orang atau institusi yang wajib bayar itu, maka kejaksaan bisa melakukan tindakan represifnya. Apa represifnya? Pemeriksaan di bidang tindak pidana khususnya atau korupsinya,” ujar Erwin.
Namun, Erwin kembali menekankan bahwa tahapan tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya karena adanya temuan BPK.
“Enggak bisa serta-merta, itu pun juga harus koordinasi melalui APIP-nya,” ungkap Erwin.
Menurutnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran dalam proses tindak lanjut temuan sebelum kejaksaan mengambil langkah lebih jauh.
Kasus SDN 012 Masih Dalam Proses
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan juga menyinggung temuan BPK pada SDN 012 yang berkaitan dengan pengadaan buku menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dari informasi yang disampaikan dalam wawancara, temuan tersebut mencapai sekitar Rp90 juta lebih, sementara pengembalian yang telah dilakukan baru sekitar Rp5 juta.
Terkait kondisi tersebut, Erwin menjelaskan proses pengembalian masih berada dalam mekanisme pemerintah daerah.
Ia mengatakan pola pembayaran, termasuk kemungkinan dilakukan secara angsuran, merupakan kesepakatan pemerintah daerah dengan pihak yang bersangkutan.
“Kalau ditanyakan berapa lama, saya enggak tahu. Silakan tanya kepada APIP. Apa perjanjian kesepakatan antara APIP dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Erwin juga menegaskan, hingga saat wawancara berlangsung, belum ada pengajuan SKK dari pemerintah daerah kepada Kejaksaan Negeri Natuna untuk melakukan penagihan terhadap persoalan tersebut.
“Pada saat sampai detik ini belum ada pemerintah daerah mengajukan istilahnya SKK penagih terhadap permasalahan tersebut ke kami,” katanya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Natuna sebelumnya memang pernah menerima pengajuan SKK dari pemerintah daerah terkait bantuan hukum maupun penyelamatan aset dan piutang, tetapi bukan untuk persoalan yang sedang dibahas tersebut.
Jika Batas Waktu Terlewati
Saat ditanya mengenai kemungkinan tindakan kejaksaan apabila batas waktu penyelesaian yang telah ditetapkan pemerintah daerah telah berakhir tetapi kewajiban belum diselesaikan, Erwin menyebut terdapat dua jalur yang dapat ditempuh.
Pertama, melalui bantuan hukum oleh JPN untuk melakukan penagihan, termasuk upaya terhadap aset pihak yang memiliki kewajiban pengembalian. Kedua, melalui langkah represif apabila persoalan tersebut telah memenuhi dasar hukum untuk masuk dalam proses penegakan hukum.
“Dengan cara JPN, bantuan hukum negara ini menagihkan, kita bisa mencari aset-asetnya supaya menutup kerugiannya. Atau dengan cara represif dengan tindakan penegakan hukum,” jelasnya.
Red










