“Kajari Natuna meminta setiap temuan BPK segera diselesaikan sesuai mekanisme dan prosedur hukum. Kejaksaan juga menegaskan bahwa temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena masih diperlukan telaah dan pengujian terhadap unsur pidananya.”
NATUNA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kabupaten Natuna segera menindaklanjuti setiap temuan BPK sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Erwin kepada wartawan dalam pertemuan santai di Warung Kopi Sepertiga Malam, Ranai, Senin (28/9/2026). Ia menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik agar sistem pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan berdampak terhadap pembangunan serta masyarakat.
“Pesan saya pada pemerintah daerah adalah sama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Erwin.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik akan membuat sistem berjalan dengan baik. Kondisi tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan di Natuna.
“Dengan tata kelola pemerintahan yang baik, maka sistem akan berjalan dengan baik. Sistem berjalan dengan baik, masyarakat pun juga berjalan dengan baik, tentunya dengan makmur pembangunan di Natuna,” katanya.
Erwin juga menekankan agar berbagai temuan yang sudah ada tidak dibiarkan berlarut-larut, tetapi segera diselesaikan melalui koridor dan prosedur hukum yang benar.
“Proses yang sudah ada, temuan-temuan sudah ada, segera diselesaikan dengan koridor dan prosedur hukum yang benar,” tegasnya.
Jika Batas Waktu Terlewati
Saat ditanya mengenai kemungkinan tindakan kejaksaan apabila batas waktu penyelesaian yang telah ditetapkan pemerintah daerah telah berakhir tetapi kewajiban belum diselesaikan, Erwin menyebut terdapat dua jalur yang dapat ditempuh.
Pertama, melalui bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan penagihan, termasuk upaya terhadap aset pihak yang memiliki kewajiban pengembalian.
Kedua, melalui langkah represif apabila persoalan tersebut telah memenuhi dasar hukum untuk masuk dalam proses penegakan hukum.
“Dengan cara JPN, bantuan hukum negara ini menagihkan, kita bisa mencari aset-asetnya supaya menutup kerugiannya. Atau dengan cara represif dengan tindakan penegakan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Erwin juga menjelaskan bahwa temuan BPK dalam pemerintahan daerah tidak serta-merta menjadi perkara pidana. Terdapat mekanisme yang harus terlebih dahulu dilalui pemerintah daerah dalam menyelesaikan temuan tersebut.
Menurutnya, apabila proses penyelesaian melalui mekanisme pemerintah daerah belum selesai, kejaksaan tidak dapat serta-merta mengambil alih proses tersebut. Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum apabila pemerintah daerah mengajukan permintaan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam konteks bantuan hukum, Erwin menegaskan diperlukan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemerintah daerah kepada Kejaksaan.
“Wajib. Kalau enggak ada SKK, kami enggak bisa ngapa-ngapain,” tegasnya.
Kejaksaan Telaah Setelah Ada Laporan Pengaduan
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., mengatakan telaah oleh Kejaksaan, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Natuna, pada dasarnya dilakukan setelah adanya laporan atau pengaduan yang masuk.
Menurut Aditya, hasil telaahan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.
“Pada dasarnya, telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi,” kata Aditya kepada koranperbatasan.com.
Namun, ia menegaskan adanya kerugian keuangan negara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut Aditya, diperlukan pengujian lebih lanjut untuk melihat hubungan sebab-akibat antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) dari pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
“Namun, kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai kausalitas antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku,” jelasnya.
Aditya menjelaskan, kerangka berpikir tersebut juga diterapkan dalam konteks temuan BPK RI. Ia mencontohkan temuan terkait penerimaan retribusi yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang kemudian menyampaikan laporan kepada Kejaksaan, kata dia, Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam.
“Kerangka berpikir tersebut diterapkan oleh BPK RI, di mana temuan terkait penerimaan retribusi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
“Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana,” lanjut Aditya.
Penyelesaian Tetap Mengikuti Mekanisme
Dengan demikian, penyelesaian temuan pemeriksaan tetap berjalan melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku. Kejaksaan dapat menjalankan kewenangannya ketika terdapat dasar dan proses yang memungkinkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Erwin sebelumnya menegaskan apabila pemerintah daerah membutuhkan bantuan Kejaksaan dalam proses penagihan, harus terdapat SKK sebagai dasar bagi JPN untuk memberikan bantuan hukum.
Sementara apabila terdapat laporan atau pengaduan yang masuk terkait dugaan tindak pidana, telaah lebih lanjut dapat dilakukan oleh bidang terkait untuk melihat apakah terdapat indikasi dan unsur tindak pidana.
Erwin berharap Pemerintah Kabupaten Natuna dapat terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan menyelesaikan setiap temuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses yang sudah ada, temuan-temuan sudah ada, segera diselesaikan dengan koridor dan prosedur hukum yang benar,” pungkasnya.
Red










