“Rokok itu seperti narkoba, sekarang tidak ada toleransi bagi rokok ilegal. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri, maka dari itu kami bersinergi dengan Polres, TNI, maupun Satpol PP setempat,” tegas Joko.
Joko juga mengungkapkan bahwa kenaikan harga rokok noncukai dari Rp8 ribu menjadi Rp15 ribu adalah indikator keberhasilan menekan suplai rokok ilegal. Menurutnya, justru jika harga turun drastis, itu berarti peredaran rokok ilegal semakin marak.
Lebih lanjut, Bea Cukai membeberkan modus rokok ilegal yang beredar di masyarakat, antara lain:
- Rokok dengan pita cukai yang dikurangi isinya,
- Rokok dengan pita cukai palsu, dan
- Rokok tanpa cukai sama sekali.
Dari ketiganya, dua terakhir masuk dalam kategori tindak pidana serius. Pintu masuk dari Pulau Batam disebut sebagai jalur yang kini semakin diperketat untuk mencegah peredaran rokok ilegal ke wilayah Kepri.
Koordinator GEBER, Jusri Sabri, mengapresiasi sikap terbuka dan komitmen Bea Cukai Tanjungpinang.
“Kami ingin rokok ilegal benar-benar dibasmi, karena dampaknya merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dialog ini langkah awal, GEBER akan terus mengawal tindak lanjut dari Bea Cukai,” tegasnya.
Aksi damai yang berujung dialog ini menegaskan bahwa GEBER Kepri tetap konsisten mengawal isu pemberantasan rokok ilegal demi melindungi kepentingan masyarakat dan negara. (KP).
Laporan : Ides










