Distribusi anggaran publik di Indonesia masih menunjukkan gejala sentralisme fiskal yang akut. Ketika keputusan anggaran ditentukan secara top-down oleh pusat, wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) kerap kali hanya menjadi objek penerima bukan subjek penentu. Kesenjangan ini tidak hanya menciptakan disparitas fiskal tapi juga memperlebar jurang ketidakadilan struktural dalam pembangunan nasional.
DALAM arsitektur keuangan negara, prinsip partisipatif dan desentralisasi semestinya menjadi fondasi agar alokasi anggaran mencerminkan kebutuhan nyata di setiap wilayah. Sayangnya, dalam praktiknya, mekanisme penyusunan anggaran masih jauh dari prinsip itu terutama bagi wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Ketika anggaran dibagi, daerah 3T lebih sering menjadi penonton ketimbang peserta dalam proses perumusan kebijakan fiskal.
Sistem fiskal Indonesia saat ini berakar dari pendekatan nasional yang berbasis indikator makro, seperti pertumbuhan ekonomi agregat dan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Model ini sangat menyulitkan daerah 3T yang secara historis memang tertinggal dalam infrastruktur, aksesibilitas, dan kapasitas fiskal. Alih-alih diberdayakan dengan skema afirmatif yang substantif, daerah-daerah ini justru diberi porsi anggaran berdasarkan logika efisiensi yang tidak relevan dengan konteks mereka.
Dalam studi-studi fiskal regional, seperti yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM UI) ditemukan bahwa ketimpangan antarwilayah tidak hanya disebabkan oleh kurangnya dana tetapi juga oleh tidak meratanya partisipasi dalam pengambilan keputusan fiskal. Representasi daerah dalam forum perumusan anggaran sering kali bersifat simbolis tidak substantif. Padahal keunikan geografis dan sosial budaya di wilayah 3T membutuhkan pendekatan fiskal yang kontekstual bukan seragam.
Di sisi lain, pendekatan normatif pemerintah pusat dalam menerapkan efisiensi belanja rutin dan pengendalian defisit sering kali mengorbankan alokasi untuk belanja pembangunan di daerah 3T. Skema Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kerap tidak mampu menjawab kebutuhan dasar seperti konektivitas transportasi, fasilitas kesehatan primer, serta pendidikan yang layak. Akibatnya, meskipun anggaran dikucurkan, efek pembangunannya minim karena tidak selaras dengan kebutuhan lokal.










