ANAMBAS (KP),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan nomor urut pasangan calon yang akan bertarung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Anambas pada 9 Desember 2020.
Pencabutan nomor urut ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Kelurahan Tarempa, Anambas, Kamis 24 September 2020. Terlihat seluruh pendukung ketiga pasangan calon tampak antusias diluar gedung BPMS Tarempa.
Adapun nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas hasil penetapan dari KPU Kepulauan Anambas yaitu, Abdul Haris dan Wan Zuhendra memperoleh nomor urut satu (1), pasangan calon Yusrizal dan Fatahurrahman memperoleh nomor urut dua (2), dan pasangan calon Fachrizal dan Johari memperoleh nomor urut tiga (3).
Pencabutan nomor urut tersebut dilakukan dengan cara memancing dengan menggunakan joran di sebuah kolam yang sudah disediakan, dan didalam kolam tersebut terdapat benda berbentuk ikan, berwarna putih, pink dan orange.
Pada saat pemancingan itu, pasangan calon Abdul Haris dan Wan Zuhendra mendapatkan ikan berwarna Putih, pasangan calon Yusrizal dan Fatahurrahman mendapatkan ikan berwarna orenge, dan pasangan calon Fachrizal dan Johari mendapatkan ikan berwarna pink.
Dengan adanya nomor urut yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Anambas ini, agar masyarakat yang melakukan pencoblosan nantinya, dapat menentukan nomor urut paslon yang akan dipilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Anambas. (KP/Azmi).