PT Subota International Contractor Sampaikan Hak Koreksi Atas Pemberitaan Media

Terbit: oleh -30 Dilihat
foto dari dron, gambar drainase yang melewati tanah saudara Julius

HAK KOREKSI ATAS PEMBERITAAN MEDIA


Dasar:

  1. Pasal 5 ayat (3) UU No, 40 Tahun 1999 tentang “PERS”
  2. Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik dalam “Peraturan Dewan Pers” SK Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006

Menanggapi pemberitaan pada berbagai media baik online maupun media cetak bersama ini manajemen PT. Subota International Contractor (PT. SIC) menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Bahwa benar PT. SIC adalah pelaksana pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan dan telah melaksanakan kewajibannya dengan baik yang dibuktikan dengan Serah Terima Pekerjaan.
  2. SIC dalam proses pelaksanaan pekerjaan tidak pernah mendapatkan teguran dari pihak mana pun atau dari siapa pun bahwasanya material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut bertentangan dengan Surat Perjanjian (Kontrak) pelaksanaan yang dipegang oleh PT.SIC.
  3. Bahwa SIC tidak mengenal dan mengetahui Sdr. Julius  yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dalam pengakuannya telah menjadi pihak yang dirugikan karena pasir yang ada dalam lahnnya telah diambil oleh PT. SIC  sebelum masalah ini dimuat di berbagai media.
  4. SIC tidak pernah sama sekali menjanjikan kepada Sdr. Julius untuk mengganti kerugian atas pasir yang diklaimnya telah dicuri karena PT. SIC merasa tidak pernah menggunakan pasir dalam kerangka pelaksanaan pekerjaan.
  5. Bahwa justru Sdr. Julius yang aktif menghubungi PT. SIC agar bersedia mengganti kerugian yang diklaimnya telah terjadi karena pasirnya diambil.
  6. SIC merasa tidak pernah diinstruksikan oleh pemberi pekerjaan atau Pihak Bandara Letung untuk membayar ganti rugi kepada Sdr. Julius karena memang tidak ada yang salah dalam proses pekerjaan dengan penggunaan material dalam arti tidak ada material milik orang lain atau pihak lain dalam pekerjaannya.
  7. Bahwa kewajiban PT. SIC dalam konteks pekerjaan ini hanya berkomunikasi dengan Pemberi Pekerjaan atau Pihak Bandara Letung, tidak ada kewajiban untuk berkomunikasi dengan siapa saja pemilik lahan yang ada di sekitar Bandara Letung.
  8. SIC sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintahan Desa dan mengukur bersama area yang dimaksud Sdr. Julius dan ternyata hasilnya area yang diklaim oleh yang bersangkutan berada di luar pagar Bandara Letung.
  9. Bahwa PT. SIC menolak dengan tegas komplain dari pihak tertentu yang menyatakan PT. SIC melakukan penambangan di areal sekitar Bandara Letung.
  10. SIC meminta kepada siapa pun untuk membuktikan telah terjadi penambangan dan melanggar UU Minerba atau peraturan lainnya yang mengatur tentang minerba.
  11. Bahwa PT. SIC bersedia menanggung resiko apabila memang ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan terkait pencurian pasir dan mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh proses hukum.
  12. Bahwa PT. SIC melalui staf yang bertugas di lapangan (Sdr. Sony) setelah masalah ini dilaporkan kepada Kepolisian Resort Kepulauan Anambas, pernah bertemu dengan Sdr. Julius dan kemudian yang bersangkutan menyerahkan dokumen tentang tanah yang diklaimnya sebagai miliknya, akan tetapi menurut PT. SIC ditemukan hal-hal yang tidak sinkron antara satu data dengan data lainnya, misalnya Surat Keterangan Jual Beli nomor: 05/2006/593 yang dibuat di Mampok tanggal 10 Mai 2006 dengan para pihak yang tidak memuat identitas secara lengkap baik penjual maupun pembelinya, lalu kemudian timbul Surat Keterangan Riwayat Tanah Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor: 038/SKRT/XI/2017 yang diregister oleh Kepala Desa Bukit Padi dan Camat Jemaja Timur akan tetapi di dalam Bukti Kepemilikan disebutkan berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor:04/2006/593 tanggal 10 Mei 2006.
  13. Bahwa dari data dimaksud di atas harga penjualan tanah dari yang bernama Agustina kepada Julius yang transaksinya pada tahun 2006 untuk tanah seluas 20.000 M2 adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  14. SIC tidak pernah menolak untuk memberikan informasi yang benar tentang pelaksanaan pekerjaan baik dari rekan-rekan media atau pihak berkepentingan lainnya sepanjang menyangkut apa yang dipermasalahkan oleh Sdr. Julius;Bahwa PT. SIC merasa telah dirugikan nama baiknya oleh Sdr. Julius apabila benar telah menyampaikan informasi sebagaimana yang telah di muat di berbagai media sebelumnya.

Demikian Press Release ini dibuat oleh PT. Subota International Contractor (PT. SIC) disampaikan pada hari Sabtu, 10 Nopember 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *