Salah Gunakan Wewenang, Mabes Polri Tetapkan Bupati Anambas Jadi Tersangka

Terbit: oleh -44 Dilihat
H.-Abdul-Haris-SH-Bupati-Kabupaten-Kepulauan-Anambas-Provinsi-Kepri

Kepri, (KP), – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepri, H. Abdul Haris, SH, di panggil oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Abdul Haris, dipanggil sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang, dan atau fitnah, dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 335 KUHP.  

Berdasarkan isi dari surat pemanggilan dengan Nomor  B/26 19/IV/RES.1.24/2018/Bareskrim, yang diinformasikan langsung kepada Gubernur Provinsi Kepri, bahwa saat ini Dittipidum Bareskrim Mabes Polri sedang menangani perkara tindak pidana, diduga telah dilakukan oleh Abdul Haris, SH, selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas. “ Dulu, Natuna dua Bupati pernah di tahan, Anambas jadi ikutan. Sekarang Abdul Haris, di panggil sebagai tersangka, terkait hasil kajian yang bertolak belakang dengan Perda RTRW Anambas, “ jelas sumber terpercaya Koran Perbatasan, yang tidak ingin namanya disebutkan dalam penulisan berita ini pada Kamis, (19/04) melalui pesan WhatsApp.

Pemanggilan Abdul Haris, untuk di periksa sebagai tersangka atas laporan yang di terima oleh Bareskrim dari pelapor bernama Mohammad Abdul Rahman, pada tanggal 6 April 2017 lalu. Kemudian dilakukan penyidikan oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, pada tanggal 28 April 2017, melalui SP.Sidik/624/TV/2017/Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.

Termasuk juga Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 73/PUU- 2017 IX/2011. Atas perkara tersebut Bareskrim Mabes Polri akhirnya memutuskan dan mengenakan Abdul Haris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Surat pemanggilan Abdul Haris sebagai tersangka, di tanda tangan oleh Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Herry Rudolp Nahak, M.Si. (Amran).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *