Tiga Penyidik PPNS Diturunkan Usut Proyek Jembatan SP II di Anambas

Terbit: oleh -43 Dilihat

ANAMBAS (KP),- Terkait adanya kecelakaan kerja pada perusahaan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana yang mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau diturunkan untuk lakukan penyelidikan, Kamis, 19 November 2020.

Kecelakan kerja tersebut terjadi tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020, menimpa seorang pekerja harian lepas La Ode, Arif Rahman yang mengakibatkan kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan. Ketika mendengar kabar itu, Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) yang tergabung dari mahasiswa Anambas di Kepri menyampai kasus tersebut dengan membuat laporan ke Disnaker Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pihak Disnaker Provinsi Kepri telah berkoordinasi bersama pihak Polres Kepulauan Anambas, Disnaker, serta owner pemilik proyek hingga dikeluarkan surat perintah tugas bernomor 090/DTKT-4/2020.

Surat perintah tugas penyelidikan itu mengutus tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil antara lain: Anmar Wahyudi Harni,  Aldy Admiral dan Raimi Akbar. “Penyelidikan kasus itu, berdasarkan laporan dari Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) yang tergabung dari mahasiswa Anambas di Kepri, serta  arahan dari Polda Kepri terkait kecelakaan kerja, ” kata, Aldy Admiral, PPNS Disnaker Provinsi Kepri, Kamis, 19 November 2020.

Disampaikannya, penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan tempat kejadian, pemeriksaan dokumen data perusahaan pihak terkait, dan nantinya akan disampaikan kepada pimpinan untuk tindaklanjuti.

“Kami mengambil keterangan kepada pihak terkait, seperti pihak manajemen, karena ini menyangkut K3 yang harus kita pastikan betul-betul. Kemudian hak dari korban kecelakaan kerja ini terpenuhi atau tidak, serta  memastikan kepada perusahaan jangan ada sampai kejadian serupa kecelakaan kerja di tempat tersebut.” jelasnya.

Dijelaskannya proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang di daerah ini merupakan proyek yang beresiko tingkat tinggi dan harus wajib mengikuti aturan K3 berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Asep Bambang Kurniawan, selaku  PPTK Dinas PUPR Anambas pihaknya sangat terbuka dan kopratif kedatanagan PPNS Disnaker Provinsi Kepri. “Dokumen apa saja nanti diminta akan kami serahkan. Ini manjadi pelajaran dan catatan kami untuk  pekerjaan selanjutnya khususnya terkait K3 nya kita perbaiki lagi, karena jujur untuk di PU sendiri masih banyak kekurangan dan menjadi pengatahuan baru khususnya di PU sendiri,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Rakyat Anambas yang tergabung dari mahasiswa Anambas di Kepri, Wan Rendra Virgiawan,  berharap agar PPNS Disnaker Kepri yang turun untuk meninjau dan melakukan pemeriksaan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja ( K3) pekerjaan pembangunan Proyek SP II sesuai dengan koridor aturan dan transparansi terhadap kemungkinan adanya pelanggaran perusahaan tersebut.

“Kasus ini sudah menjadi atensi publik   dari segala lapisan elemen masyarakat. Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi dan jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk kedepannya. Terlebih, pekerja yang menjadi korban masih anak di bawah umur,” tegas dia.

Dirinya juga meminta penyelidikannya dilakukan hanya semata untuk kepentingan penegakan hukum dan berasaskan keadilan. “Dan kita juga meminta perusahaan yang bersangkutan legowo serta kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Disnaker Kepri. Dan jika terdapat kesalahan, perusahaan itu memperbaiki kesalahan tersebut dan memenuhi hak-hak para  pekerja.

Lanjut dia lagi mengutrakan pihaknya akan terus mengawal dan memobilisasi masyarakat jika terdapat hal-hal saat pemeriksaan yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. (MS/KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *