DPMPTSP Jalin Kolaborasi Dengan Dinas Kesehatan Buteng

Terbit: oleh -44 Dilihat
Kepala DPMPTSP Buton Tengah, Aris Mahmud, menjelaskan bahwa adanya kerjasama dengan Dinas Kesehatan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan memenuhi standar kesehatan yang berlaku. Minggu 01 Desember 2024.

BUTON TENGAH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) jalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Buton Tengah.

Kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan kesehatan serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui industri rumah tangga.

Kerjasama ini difokuskan pada pengelolaan izin praktik layanan kesehatan dan izin produksi industri rumah tangga, dengan tujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan memadai kepada masyarakat. Minggu 01 Desember 2024.

Kepala DPMPTSP Buton Tengah, Aris Mahmud, menjelaskan bahwa adanya kerjasama dengan Dinas Kesehatan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan memenuhi standar kesehatan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan kesehatan yang ada di masyarakat tidak hanya terdaftar, tetapi juga memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dengan Dinas Kesehatan sangat vital,” ungkapnya.

Sinergi Dalam Penyampaian Informasi dan Edukasi

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan izin adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan syarat yang diperlukan.

Untuk mengatasi hal ini, DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi di tingkat desa dan kecamatan.

Kegiatan ini meliputi seminar, lokakarya, dan pengedaran materi informasi mengenai izin praktik layanan kesehatan dan izin produksi industri rumah tangga.

“Kami ingin masyarakat memahami pentingnya memiliki izin untuk praktik layanan kesehatan, serta produksi industri rumah tangga. Dengan adanya izin, mereka dapat menjalankan usaha secara legal dan mendapatkan dukungan dari pemerintah,” jelas Kepala Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi mengenai langkah-langkah pengajuan izin serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Pelayanan Terintegrasi untuk Mempermudah Proses Izin

Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan izin, DPMPTSP dan Dinas Kesehatan mengembangkan sistem pelayanan terintegrasi.

Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan izin praktik layanan kesehatan dan izin produksi industri rumah tangga dalam satu platform. Dengan adanya sistem terintegrasi, diharapkan proses pengajuan izin menjadi lebih cepat dan transparan.

“Masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke berbagai instansi untuk mengurus izin. Semua proses dapat dilakukan melalui satu pintu, sehingga mereka lebih mudah dan efisien dalam mengurus izin yang dibutuhkan,” jelas Kepala DPMPTSP.

Sistem ini juga dilengkapi dengan fitur pelacakan status pengajuan izin, sehingga masyarakat dapat memantau proses izin secara langsung.

Tindaklanjut Terhadap Permohonan Izin dan Pengawasan Bersama

Setelah pengajuan izin diterima, DPMPTSP dan Dinas Kesehatan berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut dengan cepat. Proses verifikasi dan evaluasi dilakukan secara kolaboratif untuk memastikan bahwa semua izin yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap praktik layanan kesehatan yang telah mendapatkan izin, sehingga kualitas layanan tetap terjaga.

“Pengawasan yang ketat terhadap praktik layanan kesehatan sangat penting untuk melindungi masyarakat dari praktik yang tidak sesuai dengan standar. Kami akan terus berkolaborasi dengan DPMPTSP untuk memastikan bahwa semua layanan kesehatan yang ada memenuhi syarat yang ditetapkan,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Buton Tengah.

Masyarakat Terlibat Dalam Proses Kolaborasi

Keterlibatan masyarakat dalam proses kolaborasi ini sangat diharapkan. DPMPTSP dan Dinas Kesehatan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan masukan terkait layanan kesehatan serta izin yang diajukan.

“Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat tentang apa yang mereka butuhkan dan harapkan dari layanan kesehatan. Hal ini akan membantu kami dalam mengoptimalkan program dan kebijakan yang kami jalankan,” ujar Kepala DPMPTSP.

Untuk itu, melalui kolaborasi yang sinergis antara DPMPTSP dan Dinas Kesehatan, diharapkan pengelolaan izin praktik layanan kesehatan dan izin produksi industri rumah tangga dapat dilakukan dengan lebih baik.

Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, memberikan pelayanan terintegrasi, dan melakukan pengawasan yang ketat, DPMPTSP Buton Tengah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan memenuhi standar kesehatan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (KP/ADV).


Laporan: Irfan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *