Bupati Apresiasi Langkah Cepat Kajari Launching Kambong Perdamaian Addhyaksa

Terbit: oleh -45 Dilihat
Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, SH MH memberi keterangan pers usai kegiatan

NATUNA – Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi Launching Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng Desa Sepempang Kejaksaan Negeri Natuna, Senin, 14 Maret 2022.

Kambong Perdamaian Adhyaksa diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna atas perintah Kejaksaan Agung RI, dan memilih Desa Sepempang menjadi desa pertama dijadikan Kambong Perdamaian Adhyaksa.

Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan sambutan pada Launching Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng di Desa Sepempang.

Langkah cepat dari Kepala Kejaksaan Negeri Natuna ini, mendapat apresiasi dari Bupati Kabupaten Natuna Wan Siswandi, karena langsung melaksanakan perintah dari Kejaksaan Agung.

Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan dengan terbentuknya Desa Adhyaksa ini, diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum ringan yang terjadi ditengah masyarakat.

“Saya berharap, dengan adanya Kambong Perdamaian Adhyaksa segala persoalan hukum yang ringan dapat disielesaikan di tingkat desa,” ungkap Wan Siswandi yang mengaku berasal dari desa tersebut.

Bupati Natuna, Sekda Natuna, Kajari Natuna, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Ketua Komisi I DPRD Natuna, dan OPD poto bersama usai peresmian.

Wan Siswandi mengaku, telah melaksanakan hal ini sewaktu dirinya menjadi Kepala Desa Sepempang. Dirinya sering menyelesaikan permasalahan hukum ringan di tingkat desa.

“Alhamdulillah, sekarang pihak desa telah didampingi oleh Kejaksaan dengan membentuk tim berisikan 10 orang, untuk menangani kasus-kasus ringan di desa dengan cara perdamaian,” jelas Wan Siswandi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, SH MH menerangkan kegiatan ini merupakan arahan dan petunjuk dari Kajagung dalam rangka restorasi justice.

Suasana saat berlangsungnya kegiatan launching Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng.

“Maksud restorasi justice adalah keadilan yang sesuai degan keadilan masyarakat, artinya perkara ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian kurang dari Rp2,5 juta dan perkelahian, apabila ada perdamaian, hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum,” teran Imam Sidabutar.

Kambong Perdamaian dibentuk dan diisi oleh 10 orang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, yang bertugas memidiasi perkara ringan yang terjadi. (KP).


Laporan : Hairil

Kontributor : Tim Bravo


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *