NATUNA – Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi memimpin rapat koordinasi penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, Kamis, 12 Agustus 2021 di Ruang Rupat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai.
Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Natuna ditunda sampai batas waktu belum ditentukan lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Level 4.
Sebagaimana diketahui di Kabupaten Natuna terdapat delapan desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, diantaranya Desa Jermalik, Pangkalan, Subi, Terayak, Tanjung Kumbik Utara, Setumuk, Pian Tengah dan Limau Manis.
Rincian biaya juga dituntaskan dalam rapat tersebut, dengan keputusan biaya pelaksanaan Pilkades akan ditanggung Pemda Natuna sebesar Rp 30 juta setiap desa, sehingga total keseluruhan Rp 240 juta.
Sementara pengadaan masker, handsanitizer bersumber dari Dana Desa (DD). Penundaan tahapan Pilkades tahun 2021, merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri nomor : 141/3551/BPD, tertanggal 21 Juli 2021, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa perpanjangan penerapan PPKM Level 4.
Kemudian menyusul surat Mendagri nomor : 141/4251/SJ, tertanggal 9 Agustus 2021, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19.
Rakor ini juga dihadiri oleh Pj Sekda Natuna, Forkopimda, Ketua Komisi I DPRD Natuna, perwakilan OPD dan sejumlah camat. (KP).
Kontributor : Grup WhatsApp Tim Bravo WsRh