Demi Meningkatkan Lingkungan Transparan DPMPTSP Ajak Masyarakat Tolak Pungli

Terbit: oleh -26 Dilihat
Kepala DPMPTSP Buton Tengah, Aris Mahmud ajak masyarakat menolak pungli dalam setiap aspek pelayanan publik. Minggu 24 November 2024.

BUTON TENGAH – Demi meningkatkan lingkungan yang transparan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) ajak masyarakat untuk menolak pungutan liar (Pungli) dalam setiap aspek pelayanan publik. Minggu 24 November 2024.

DPMPTSP dalam rangka menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel, DPMPTSP tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga berupaya mendidik masyarakat tentang pentingnya menolak praktik-praktik tersebut.

Membangun Kesadaran Masyarakat

DPMPTSP menyadari bahwa salah satu kunci untuk memberantas gratifikasi dan pungli adalah dengan membangun kesadaran masyarakat. Untuk itu, DPMPTSP melaksanakan program sosialisasi yang bertujuan untuk menjelaskan apa itu gratifikasi dan pungli, serta dampak negatifnya terhadap pelayanan publik.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa gratifikasi dan pungli tidak hanya merugikan mereka tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan,” ungkap Kepala DPMPTSP Buton Tengah, Aris Mahmud.

Edukasi Melalui Pelatihan dan Workshop

Selain sosialisasi, DPMPTSP juga menyelenggarakan pelatihan dan workshop bagi masyarakat, terutama bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang sering berinteraksi dengan layanan publik.

Dalam pelatihan ini, DPMPTSP mengajak peserta untuk aktif berdiskusi mengenai bagaimana cara melaporkan jika mereka mengalami atau menyaksikan praktik pungli.

“Edukasi ini penting agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan tindakan pungli yang mereka alami,” tambah Aris Mahmud.

Implementasi Sistem Pengaduan

Sebagai bentuk komitmen untuk menanggulangi praktik gratifikasi dan pungli, DPMPTSP telah menerapkan sistem pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan secara anonim.

“Kami percaya bahwa dengan adanya saluran pengaduan yang transparan, masyarakat akan merasa lebih berdaya untuk melaporkan jika mereka menemukan gratifikasi atau pungli,” jelas Aris Mahmud.

Kerja Sama Dengan Instansi Terkait

DPMPTSP juga menjalin kerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap praktik gratifikasi dan pungli. Dengan adanya sinergi antarinstansi, diharapkan upaya pemberantasan praktik tidak etis ini dapat lebih efektif.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kolaborasi dengan berbagai pihak sangat penting dalam mengatasi masalah ini,” ungkap Kepala DPMPTSP Buton Tengah, Aris Mahmud.

Menegakkan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

DPMPTSP berkomitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses layanan publik. Hal ini dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan biaya yang diperlukan dalam pengurusan izin.

“Dengan transparansi, kami harap masyarakat tidak akan terjebak dalam praktik-praktik yang tidak etis,” tambah Arsi Mahmud.

Sebelumnya, melalui berbagai langkah yang diambil, DPMPTSP Buton Tengah bertekad untuk menciptakan lingkungan layanan publik yang bebas dari gratifikasi dan pungli.

Dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, implementasi sistem pengaduan, dan kolaborasi dengan instansi terkait, DPMPTSP berupaya menciptakan kesadaran kolektif di masyarakat untuk menolak praktik yang merugikan.

Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (KP/ADV).


Laporan : Irfan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *