DPRD Anambas Gelar Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Dapil III

Terbit: oleh -55 Dilihat
Ellisya Anggota DPRD PAW menggantikan Almarhum H. Nur Adnan Nalla

ANAMBAS (KP) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019- 2024, Kamis 25 Maret 2021.

Bahwa penggantian tersebut wafatnya salah seorang Fraksi Demokrat dari Dapil Pilihan  (Dapil) III Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas H. Nur Adnan Nalla, saat ini digantikan Ellisya.

Pelantikan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dilaksanakan dilantai I Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar, menyampainkan, Berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota pada pasal 114 ayat 1 mengatur Bahwa anggota DPRD peganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya melakukan sumpah atau janji dipandu oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Sumpah/ janji pada hakekatnya adalah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat diwakilkan dan memegang teguh pancasila dan menegakkan undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang – undangan yang mengandung konsekwensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan setiap anggota DPRD.

“Maka dengan itu dengan mengucapkan bismillahirahmannirahim rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas hari ini Kamis 25 Maret 2021 saya nyatakan dibuka dengan resmi dan terbuka untuk umum,” terang Hasnidar.

Hasnidar menjelaskan, pada pasal 99 ayat 1 Peraturan Pemerintah menyebut bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu yakni, meninggal Dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Mengacu pada pasal 109 ayat 1 menyebutkan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu yang dimkasud pasal 99 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Sesuai dengan keputusan Gubernur  Kepualuan Riau nomor 381 tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2019-2024.

“Dengan ini peganti antar waktu DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dari partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Anambas saudara Ellisya sebagai pengganti almarhum H. Nur Adnan Nalla,” katanya.

Kepada ellisya yang telah dilantik, selamat bergabung dengan kami,” kata Hasnidar. (KP).



Laporan : Azmi Aneka Putra


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *