DPRD Buteng Gelar Paripurna Penyerahan Dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan 2024

Terbit: oleh -77 Dilihat
Asisten III, Samsuddin Pamone, saat menyerahkan dokumen KUA dan PPAS Perubahan Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, didampingi Wakil Ketua II.

BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2024, berlangsung di Aula Rapat DPRD, Selasa (10/9/2024).

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, di dampingi para Wakil Ketua I, Adam, dan Wakil Ketua II, Suharman, serta dihadiri anggota DPRD. Dari unsur pemerintah Penjabat Bupati Buton Tengah diwakili Asisten III Sekda, Samsuddin Pamone, para staf ahli, kepala OPD lingkup Pemda Buteng.

Dalam sambutannya, Asisten III, Samsuddin Pamone, menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2024 merupakan salah satu dokumen penganggaran tahunan daerah yang di bahas dan ditetapkan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD Buteng. Dan ini merupakan bagian dari proses penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2024 Buton Tengah.

Samsuddin Pamone menyampaikan 3 urain poin pokok-pokok rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 Kabupaten Buton Tengah yakni :

Pertama, berkaitan dengan kebijakan pendapatan daerah yang diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitemen untuk terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, pendapatan transfer maupun penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Kedua, kebijakan belanja daerah merupakan salah satu fungsi anggaran belanja daerah sebagai penggerak perekonomian. Pengalokasian belanja daerah akan diarahkan untuk dapat memberikan efek yang besar bagi pertumbuhan ekonomi serta menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Pembiayaan program dan kegiatan prioritas daerah dalam rangka peningkatan  kualitas SDM, penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi serta program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemkab Buteng.

Ketiga, kebijakan pembiayaan daerah, perubahan pembiayaan di arahkan untuk menampung sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

“Dengan demikian penjelasan atas perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Buton Tengah tahun 2024. Selanjutnya kami persilahkan Pimpinan dan Anggota DPRD Buteng untuk melakukan pendalaman materi terhadap kebijakan tersebut guna menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Buton Tengah,” pungkasnya. (KP/Adv).


Laporan : Irfan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *