DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Lima Ranperda Dari Bupati Natuna

Terbit: oleh -44 Dilihat
Suasana-saat-berlangsungnya-rapat-paripurna-penyampaian-pidato-Bupati-Natuna-tentang-5-Ranperda

NATUNA (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna penyampaian pidato Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang disampaikan langsung oleh Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si. bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Selasa, 03 Maret 2020.

Paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra didampingi Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik. Sebelum Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menyampaikan pidatonya Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, mengatakan, ada beberapa Ranperda yang disepakati dan akan dibahas pada tahun 2020. Ranperda – Ranperda tersebut yakni :

  1. Ranperda fasilitas pencegahan pemberantasan korupsi penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika.
  2. Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  3. Ranperda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan antar waktu.
  4. Ranperda rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Natuna tahun 2020-2040, dan
  5. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 21 tahun 2002 tentang tempat izin usaha.

Sementara itu, Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menyampaikan, bahwa sebagian besar kewenangan pemerintah telah diamanatkan kepada pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional. “Perda merupakan instrumen kebijakan daerah untuk laksanakan otonomi daerah dan dukungan dalam pelaksanaan perundang-undangan,” sebutnya.

Menurutnya, Perda juga salah satu peraturan yang memiliki landasan konstitusional dan yuridis. Untuk itu, dikatakan Hamid, dalam penyusunan Perda harus mengikuti kaidah-kaidah perundang-undangan. “Diharapkan penetapan Perda dan peraturan lainnya dapat mendukung program pemerintah kepada pemerintah daerah,” imbuhnya.

Dalam 5 Ranperda tersebut, Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 21 tahun 2002 tentang tempat izin tempat usaha menjadi sorotan. Hamid menuturkan, berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pendoman penetapan izin gangguan daerah.

Oleh karenanya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah. Hamid Rizal berharap, Ranperda yang diusulkan dapat segera dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna.

Turut hadir pada acara paripurna tersebut, anggota DPRD Natuna, Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD), OPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, Pemuda, dan para tamu undangan lainnya. (KP).


Laporan : Redaktur


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *