DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna Tentang Ranperda

Terbit: oleh -53 Dilihat
Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi Sekda Natuna Boy Wijanarko dan Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik

NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna Tentang Ranperda Tahun 2022.

Penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Senin 14 Maret 2022 malam.

Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah dan Bupati Natuna Wan Siswandi saat memimpin jalannya paripurna. (Foto : Humas Natuna).

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Natuna.

Turut hadir juga Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, Kepala OPD, dan seluruh Unsur Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan 10 usulan Ranperda yang menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (6) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menyampaikan Perda dan melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Tampak Unsur Forkopimda Natuna ikut menghadiri rapat paripurna penyampaian pidato Bupati Natuna tentang Ranperda tahun 2022.

“Pemerintah daerah adalah ujung tombak pemerintah pusat untuk pembangunan dalam rangka kemakmuran rakyat secara adil dan merata,” ungkap Wan Siswandi.

Adapun 10 usulan Ranperda tahun 2022 yang disampaikan Bupati Natuna, Wan Siswandi diantaranya sebagai berikut :

  1. Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan.
  2. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 3 tahun 2014 tentang pembangunan gedung.
  3. Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
  4. Ranperda pengawasan bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya dalam pangan.
  5. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 16 tahun 2005 tentang perizinan usaha perikanan.
  6. Ranperda pedoman usaha sarang burung walet.
  7. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 2 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan.
  8. Ranperda penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  9. Ranperda penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan, dan pemukiman.
  10. Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Seluruh Anggota DPRD Natuna tampak hadir memngikutui Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna Tentang Ranperda tahun 2022.

Diakhir sambutanya, Bupati Natuna, Wan Siswandi berharap kepada seluruh anggota DPRD untuk terus mengajak masyarakat melaksanakan vaksinasi dosis ke 3. (KP).


Laporan : Hairil


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *