ANAMBAS (KP),- Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan tanggapan jawaban kepala daerah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kepulauan Anambas dan persetujuan bersama kepala daerah, di Aula Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat, (12/06/2020).
Fraksi PDIP, Yusli Ys, mengatakan, sebagaimana diketahui rancangan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah tahun 2019, merupakan rancangan peraturan daerah strategis pemerintah terhadap penggunaan anggaran. Karena APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan dapat digunakan sebagai alat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Setelah mendengar dan menyimak serta membaca pidato rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019.
Fraksi Partai PDI Perjuangan menyampaikan, pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2019. Disamping prosedur memberi tahapan pandangan umum ini, juga menjadi umpan balik terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah yang memperkuat perwujudan salah satu fungsi dan kewenangannya DPRD yaitu fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. “Secara umum kami fraksi partai PDI Perjuangan, mengapresiasi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019, yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ucap Yusli.
“Namun terdapat beberapa catatan yang patut kami sampaikan untuk itu izinkan kami menyampaikan, beberapa hal yakni, dalam dokumen RKPJ Tahun 2019, pemerintah perlu menindaklanjuti beberapa laporan menjadi rekomindasi BPK yang mana, rekomindasi tersebut dalam penggunaan anggaran pemerintah harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya
Selanjutnya, Yusli mengingatkan kepada pemerintah, agar segera menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan BPK pada Buku I, II dan III. Agar pemerintah kedepan dapat komitmen dan mematuhi peraturan per undang-undangan. Sehingga tercapainya pemerintah yang bersih dan goodadverning.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pemerintah mengoktimalkan langkah kongkrit penyusunan anggaran berbasis kinerja. Dengan melakukan penguatan manipollow program. Dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan pengeluaran hasil yang diharapkan, termasuk evesiensi pencapaian hasil dan keluaran tersebut, yang tetap melakukan pendekatan tematik holistic. Serta mengacu indikator standart biaya dan ekonomi evaluasi kinerja secara transparan,” terang Yusli
Yusli berharap, pemerintah dalam mengusulkan program kegiatan dalam APBD hendaknya senantiasa harus dilakukan singkronisasi dan harmonisasi dengan rencana pembangunan menengah daerah atau (RPJMD). Yang mana telah tertuang sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai misi dan visi Bupati dan wakil Bupati. “Fraksi PDI Perjuangan menyetujui rancangam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 untuk dibahas tingkat selanjutnya,” pungkasnya
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul haris memberi tangapan. Selain itu, penjelasan tanggapan Fraksi PDI Perjuangan, bahwa pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 15 Tahun 2004. Tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggungjawab keuangan Negara. Maka pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomindasi BPK. Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun anggaran 2019 paling lambat 60 hari dan telah sampaikan kepada BPK Republik Indonesia.
“Hal ini sangat diperhatikan oleh pemerintah daerah rekomindasi BPK tidak boleh lewat 60 hari mesti harus ditindaklanjuti, maka awal dibulan juni kita sudah menyurati seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomindasi BPK, insyaallah sampai saat ini sudah clear,” papar Haris. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra
Editor : Riduan