NATUNA – DPRD Natuna menggelar Sidang Paripurna dengan melaksanakan tiga agenda sekaligus pada kesempatan yang bersamaan, Selasa 9 Agustus 2022 malam.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah serta dihadiri oleh Anggota DPRD Natuna lainnya.
Hadir juga pada kesempatan itu Bupati Natuna, Sekda Natuna, para Asisten Pemkab Natuna, seluruh unsur FKPD dan OPD Natuna.
“Berdasarkan Tatib dan Mekanisme DPRD, paripurna ini dinyatakan korum dan dapat dilanjutkan,” ujar Daeng Amhar saat membuka Sidang Paripurna.
Adapun ketiga agenda Paripurna Dewan itu meliputi, pertama, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Tahun Anggaran 2022. Kedua, penyampaian Laporan Bapemperda Terhadap Pembentukan Perda Tahun Anggaran 2023. Ketiga, berupa Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA PPAS Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan itu, fraksi-fraksi menyampaikan penegasan terhadap beberapa Ranperda tahun 2022 di antaranya Ranperda Retrebusi Parkir dan Pajak, Ranperda Peredaran Minuman beralkohol, Ranperda Kota Tua Penagi dan sejumlah Ranperda lainnya.
“Ranperda Mikol sangat diperlukan daerah untuk mengatur peredaran Miras agar tidak berpengaruh luas di tengah masyakat dan agar tidak berdampak buruk pada generasi penerus kita,” tegas Jubir Fraksi PAN, Andes Putra pada pidato pandangan akhirnya.
Sebelum paripurna diakhiri, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar menekankan kepada pemerintah agar setelah Perda–Perda itu diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Natuna harus segera melaksanakannya demi kemajuan Daerah. (KP).