NATUNA (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, kembali menggelar Rapat Pansus B bersama Unsur TNI-Polri dan sejumlah Instansi Pemerintah terkait. Rapat digelar di Ruang Pertemuan Pansus B DPRD Natuna.
Dilansir dari kepritoday.com, Ketua Pansus B Erwan Eryandi mengatakan, rapat kembali membahas tentang Ranperda Pembentukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Natuna. “Adapun tujuan Pansus ini di bentuk tidak lain untuk memberantas Narkoba dan Pembangunan gedung BNNK di Kabupaten Natuna,” ujar Eryandi, Kamis, 06 Agustus 2020 siang.
Lanjut Erwandi, saat ini Pemerintah Daerah Natuna telah menyiapkan lahan di daerah Kelurahan Bandarsyah, untuk dibangunnya gedung BNNK. Namun diakui Erwandi, pembangunan tersebut, tetap harus didasari dengan perda yang disepakati oleh Instansi terkait bersama DPRD Natuna. “Yang pasti kita bentuk dulu perdanya, setelah Perdanya terbentuk dan Alhamdulillah semua Instansi dari TNI-Polri juga mendukung penuh,” pungkas Eryandi.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol, Muchtar Ahmad menyebutkan, pembentukan P4GN ini berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi P4GN. Dikatakanya, Ranperda P4GN tersebut, akan menghasilkan Pembentukan Tim Terpadu Pemberantasan Narkoba yang akan diatur dalam Perbup setelah disahkan.
Disamping itu, lanjut Muchtar komposisi dalam Tim terpadu tersebut, sudah melibatkan TNI-POLRI dan OPD Yang berkaitan langsung dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan beberapa OPD di Lingkungan Pemkab Natuna. “Tim terpadu tersebut nantinya juga akan dibentuk dilevel kecamatan dan kelurahan,” pungkas Muchtar.
Turut hadir dalam rapat tersebut, diantaranya Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna Jarmin Sidik, Wakil ketua II Daeng Ganda, sejumlah anggota Pansus, Ketua MUI, Kepala RSA Ranai, serta sejumlah perwakilan Instansi terkait lainnya. (KP).
Kontributor : kepritoday.com
Editor : Riduan