NATUNA (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna kembali memanggil lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Kamis, 30 Januari 2020 siang.
Diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Natuna.
Pemanggilan tersebut dilakukan, menyusul belum adanya titik terang mengenai usulan pemekaran terhadap 20 desa persiapan dan 3 kecamatan baru. Tiga kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Pulau Seluan yang kini masuk kedalam wilayah administratif Kecamatan Bunguran Utara, Pulau Panjang di Subi dan Sungai Ulu di Bunguran Timur.
Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, yang memimpin hearing tersebut menjelaskan, legislatif sebagai pejabat politik, memiliki amanah dan tanggungjawab atas aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui lembaga parlemen. Terutama menyangkut adanya usulan pemekaran sejumlah desa dan kecamatan baru, yang menjadi salah satu aspirasi masyarakat di daerah ujung Utara NKRI tersebut.
“Kita minta dasar hukum penambahan 20 desa dan 3 kecamatan baru. Namun belum bisa direalisasikan, karena terbentur dengan aturan. Kami ingin Pemerintah Daerah memiliki solusi lain. Paling tidak bisa menjelaskan langsung ke masyarakat tentang permasalahannya,” ucap Jarmin saat memimpin sidang.
Politisi Partai Gerindra itu meminta agar Pemerintah Daerah dapat melibatkan lembaga legislatif, dalam setiap pelaksanaan program kegiatan, termasuk dalam proses pembahasan mengenai perjuangan pemekaran desa dan kecamatan baru. Misalnya ketika OPD terkait ingin mendatangkan tim kajian maupun evaluasi pemekaran suatu wilayah.
“Mohonlah DPMD libatkan kami setiap ingin menurunkan tim kajian, agar kami bisa ikut mengawal. Mari kita sama-sama memperjuangkan pemekaran desa dan kecamatan baru ini,” imbuh Jarmin.
Senada dengan Jarmin, Anggota Komisi III DPRD Natuna, Junaidi membeberkan, bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah mensetujui pemekarkan lebih dari 400 desa/kelurahan baru diseluruh Indonesia, hanya dalam kurun waktu sekitar 2 tahun.
“Coba di cek apa dasar hukumnya, siapa tahu kita juga bisa mendapatkan celah untuk memekarkan desa dan kecamatan di daerah kita. Saya yakin, jika kita mau, barang ini bisa terealisasi,” kata Junaidi.
Karena lanjut Junaidi, pemekaran sebuah desa tidak akan menjadi beban bagi APBD maupun APBN. Hanya saja jatah dari setiap desa yang telah ada, itu yang akan berkurang untuk membantu beberapa desa persiapan yang telah dimekarkan.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Aris Munandar, sempat menyinggung bahwa pemekaran desa dan kecamatan ini merupakan janji kampanye Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, saat masih menjadi Calon Bupati pada Pilkada Natuna 2016 silam.
“Kalau tahun 2021 baru dianggarkan untuk proses pemekaran ini, berarti itu sudah bupati baru, bos. Berarti selama lima tahun kepemimpinan bupati, beliau tak bisa membuktikan janjinya,” cetus Wan Aris, dengan nada tinggi.
Politisi Partai Nasdem itu mengungkapkan, selama ini Pemerintah Daerah hanya menghabiskan anggaran untuk membuat kajian-kajian pemekaran, namun belum mampu menampakkan hasil apapun.
“Kami di DPRD ini juga bertanggungjawab atas penggunaan anggaran itu, lho. Kalau diantara 20 desa maupun 3 kecamatan tak ada satupun yang berhasil dimekarkan, jadi uang besar selama ini untuk apa? Kalau hasilnya nol terus,” tanya Wan Aris, tampak kesal.
Sementara itu Lamhot Sijabat, juga Anggota DPRD Natuna dari Komisi III, menyarankan, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dapat memanfaatkan situasi saat ini. Dimana daerah berjuluk Mutiara Diujung Utara itu sedang mendapatkan perhatian penuh dari sejumlah lembaga dan kementerian di tingkat Pemerintah Pusat, lantaran adanya konflik antara China dan RI di ZEE sekitar perairan Laut Natuna Utara.
“Jika kita ikuti aturan, barang ini tak akan jadi. Cobalah kita manfaatkan situasi yang terjadi saat ini, mumpung kita sedang diperhatikan oleh Pemerintah Pusat. Kalau kita terus berusaha, saya yakin bakal masuk barang itu,” ujar Jabat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Natuna, Anrizal Zen menyebutkan, sebelumnya pihaknya telah menurunkan Tim Kajian dari STISIPOL untuk melakukan pengkajian terhadap pemekaran wilayah kecamatan, dan Tim Kajian dari UMRAH untuk melakukan kajian terhadap pemekaran desa persiapan.
Kata dia, berdasarkan hasil kajian dari para tim, bahwa secara letak geografis dan luas wilayahnya sudah layak untuk dimekarkan. Namun berdasarkan jumlah penduduk, belum ada yang memenuhi persyaratan.
Sebab sesuai peraturan perundang-undangan, jumlah penduduk bagi desa/kelurahan yang ingin memekarkan wilayahnya, minimal harus memiliki jumlah penduduk sebanyak 4000 jiwa, dari 800 kepala keluarga (KK).
“Yang pasti kami tidak ada sedikitpun niat untuk mencoba menghambat proses pemekaran ini. Kami juga terus berjuang agar barang ini jadi. Tapi akan kita usahakan terus, dan kami akan ke Kemendagri untuk mencari solusinya,” kata Anrizal berjanji.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa Persiapan. Desa Persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa Induk. Desa Persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh Undang Undang, selama alur pemekaran desa dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan pembentukan desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. (KP).
Laporan : Erwin Prasetio