Natuna, (KP), – Tepatnya pada Rabu, (7/3), Bupati Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna. Kehadiran Bupati, beserta Pimpinan OPD, yang disaksikan oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Anggota DPRD itu, dalam rangka menyampaikan pidato pengantar penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2018 melalui Rapat Paripurna DPRD Natuna.
Acara yang berlangsung dalam Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD itu, dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, Yusripandi. Dalam sambutannya Yusripandi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) adalah regulasi yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan produk hukum daerah. Dimana pembentukan Perda mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengembalian yang berpedoman kepada ketentuan perundang undangan berlaku.
Menindaklanjuti tujuannya, Bupati Kabupaten Natuna Provinsi Kepri Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si menyampaikan lebih kurang sebanyak tujuh Ranperda. Diantaranya, Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestic. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Ranperda tentang perpanjangan izin pekerjaan tenaga asing. Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Batu Hitam. Ranperda tentang kawasan tanpa rokok. Ranperda tetang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tetang penyelenggaraan penanaman modal daerah.
Menurut Hamid Rizal, semuanya mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki berdasarkan prinsip otonomi daerah. Keseluruhan Ranperda yang diajukan menurut Hamid Rizal, merupakan peraturan yang dipersiapkan untuk melengkapi berbagai persyaratan terbentuknya Provinsi baru. Dimana saatnya nanti Natuna sudah memiliki perangkat regulasi yang berkepastian hukum bagi mengelola segala potensi yang ada untuk mewujudkan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah. (Amran).