NATUNA (KP),- Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si., didampingi Plt. Sekretaris Daerah dan Beberapa Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, mengadakan rapat dengan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah IV Kepulauan Riau. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Senin 24 Agustus 2020 pagi.
Pada kesempatan itu, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, menyampaikan pemerintah daerah sangat mengapresiasi kedatangan Tim Korsupgah KPK di Kabupaten Natuna, untuk mengadakan koordinasi pencegahan korupsi di Kabupaten Natuna.
Hamid Rizal juga menyambut baik upaya KPK tersebut, untuk mengintegrasikan aplikasi perencanaan dan penganggaran APBD melalui Aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) sangat baik dan patut diapresiasi.
Kendati demikian Hamid Rizal mengungkapkan Kabupaten Natuna, saat ini masih terkendala dengan jaringan internet, yang belum merata dibeberapa kecamatan, terutama kecamatan yang berada diluar Pulau Bunguran Besar, Kabupaten Natuna.
Hamid Rizal menambahkan saat ini melalui dinas kominfo, pemerintah daerah sudah menyurati Menteri Kominfo dan operator seluler, agar jaringan internet di Natuna bisa merata. Karena dimasa sekarang ini membuat laporan dan berbagai hal harus menggunakan internet. Serta berharap kepada Tim Korsupgah KPK, untuk memberikan petunjuk dan arahan sehingga, dalam melaksanakan tugas jajaran di Pemerintah Kabupaten Natuna, bisa merasa nyaman.
Sementara itu, salah satu Tim korsupgah KPK, Alvin menyampaikan saat ini KPK sedang memperkenalkan Aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK. Yang mana Aplikasi itu dibuat, untuk memudahkan monitoring dari KPK kepada pemerintah daerah. Dengan aplikasi tersebut menurut Alvin, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk memonitor.
Lanjut Alvin menjelaskan rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen kepala daerah dalam program pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Sebab saat ini KPK melalui Tim Korsupgah tengah mendorong daerah untuk memiliki aplikasi, perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, dengan aplikasi Monitoring Control for Prevention (MCP) milik KPK.
Adapun 8 area intervensi yang dilakukan KPK terhadap pemerintah daerah yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Pada tiap 8 area intervensi tersebut, lanjut Alvin menjelaskan KPK memetakan beberapa titik rawan korupsi. Sedangkan program pencegahan melalui aplikasi MCP sampai saat ini sudah berjalan selama 3 tahun. KPK menciptakan sistem MCP ini agar dapat mengetahui proses perencanaan dan penganggaran APBD di suatu daerah, sehingga tak ada celah untuk melakukan korupsi. Nantinya ada score atau nilai terbaik untuk pencegahan korupsi bagi daerah yang setiap awal tahun akan diumumkan oleh KPK. (KP/Rid).
Kontributor : Humas Natuna