TANGGAMUS (KP),- Komisi I DPRD Tanggamus menggelar hearing dengan sejumlah pihak guna menyelesaikan sejumlah persoalan Pilkakon Serentak 2020.
Hearing digelar di ruangan Komisi I DPRD Tanggamus. Hearing juga dihadiri asisten I, Kabag Hukum, Pihak Panitia Kabupaten, Tata Pemerintahan (Tapem), Perwakilan Intel Polres, Kejaksaan Negeri dan sejumlah panitia, Senin 11 Januari 2020.
Hanya saja rapat dengar pendapat alias hearing yang digelar di ruang rapat internal gedung DPRD Tanggamus tersebut berlangsung tertutup. Sebelum dimulai, para awak media yang hendak meliput di ruangan tersebut diminta keluar dari ruangan rapat.
Seperti diungkapkan oleh Wartawan Lampung TV.com, Wawan (nama sapaan), membenarkan bahwa dirinya tidak dibolehkan meliput acara tersebut.
“Ia benar katanya tadi sih internal dan tertutup. Kalau menurut saya harusnya ada sebagian atau perwakilan yang boleh masuk, walaupun tidak semua media,” ungkapnya.
Apalagi pembahasan ini, tambah Wawan terkait permasalahan pilkakon yang seharusnya tidak dilakukan secara tertutup.
“Masalah yang muncul dalam pilkakon kemaren tidak mesti tertutup, kalau tertutup kan nanti timbul pertanyaan seperti panitia, calon kakon, dan masyarakat. Ada apa kok tertutup,” tambahnya.
Sementara itu seusai rapat, Tim menemui Ketua Komisi I DPRD Tanggamus, Hi.Muhtar, dimana ia menerangkan, bahwa hearing ini dilakukan untuk memandu dan dengar pendapat melanjutkan terkait audensi calon kepala pekon yang tertunda. “Kita memandu dan tukar pendapat melanjutkan terkait audensi calon kepala pekon yang tidak jadi,” terangnya.
“Tahapan awalnya memanggil Tapem, Bagian Hukum, Kejari dan Kepolisian. Itu untuk ditindaklanjuti. Pada intinya kita masih mengambil hasil dari Audensi pada saat itu, karna pada saat itu panitia kabupaten seolah-olah tidak menyelenggarakan yang sempurna, jadi kita akan hearing dan shering saja,” tuturnya.
Disamping itu, Asisten I Fathur Rahman menjelaskan hearing tersebut juga membahas mengenai keluhan masyarakat terkait surat suara yang rusak pada Pilkakon Serentak 2020 lalu.
“Hari ini hearing mengenai keluhan masyarakat terkait surat suara rusak pada Pilkakon Serentak Tanggamus kemarin, namun pemilihan ini bukan hanya sekali, seperti Pileg, Pilkada, dan Pilpres. Mengenai surat suara yang rusak para calon juga harus membina masyarakat tentang cara membuka kertas dan mencoblos,” jelasnya.
“Pelipatan kertasnya memang dari pabrik, sudah kami minta langsung di lipat. Karena disana ada mesin pelipatannya, dan kami juga kurang tenaga, ya seperti itulah hasilnya. Dan tidak semua kertas surat suara rusak, artinya sosialisasi kepada masyarakat harus dari panitia atau calon kakon, ini bukan kesalahan dari panitia, melainkan kesalahan dari kita semua,” terangnya kepada Tim AJOI Tanggamus. (KP).
Laporan : Arzal