BUTON TENGAH – Kepala Dinas Statistik dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode Muhammad Darmawan Hibali mensosialisasikan penerapan satu data kepada seluruh stakeholder yang ada di Buton Tengah.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar sosialisasi di aula kantor Bupati Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara dengan tema Forum Satu Data Buton Tengah pada Selasa, 17 September 2024.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Buteng, LM Darmawan Hibali, mengaku sudah mensosialisasikan penerapan satu kesatuan data daerah Kabupaten Buteng kepada para stakeholder dalam forum Satu Buton Tengah di Aula Kantor Bupati Buteng, 17 September 2024 lalu.
“Forum tersebut sebagai wadah untuk mempertemukan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menerapkan tata kelola satu kesatuan data yang saling terhubung dan terkoneksi satu dengan yang lain,” ungkap Darmawan Hibali ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 04 Desember 2024.
Dengan begitu, kata dia, sangat penting sekali adanya data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat diakses sebagai landasan dalam pengambilan keputusan serta perencanaan pembangunan.
“Sebagai daerah yang terus berkembang, tentu membutuhkan data yang berkualitas untuk memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang efektif, mengoptimalkan program pembangunan, dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” terangnya.
Darmawan menilai, adanya kesatuan data yang terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung pembangunan, terutama di era digital saat ini di mana data menjadi aset strategis.
“Kami di Dinas Kominfo Kabupaten Buteng sebagai wali data berkomitmen penuh untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia melalui kolaborasi yang kuat dengan seluruh pihak,” tukasnya.
Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Buteng mensosialisasikan satu data Buton Tengah. Sebagai wali data dalam forum satu data daerah, lanjut Darmawan, Dinas Kominfo bertanggung jawab dalam menyediakan infrastruktur, pengelolaan sistem, serta memastikan integrasi dan keterbukaan data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berbagai pemangku kepentingan.
Sebelumnya, dalam forum satu kesatuan data daerah, Pj Bupati Buteng melalui Asisten III Setda Samsuddin Pamone, menegaskan pentingnya kegiatan Sosialisasi Forum satu Data di Kabupaten Buteng sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola data yang lebih baik, terpadu dan berkualitas di wilayah Kabupaten Buteng.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita mewujudkan keterpaduan dan keakuratan data yang dapat diakses, dipertukarkan, serta dimanfaatkan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat,” tuturnya.
Samsuddin mengingatkan bahwa kebijakan satu data Indonesia diatur dalam peraturan preseden (Perpres) No. 39 tahun 2019, yang bertujuan menciptakan keterpaduan data antar sektor.
Melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.
Data yang disediakan antara lain, data pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, ekonomi, industri, pariwisata, dan reformasi birokrasi. Maka itu, diperlukan kolaborasi antar stakeholder terkait.
Sementara, kehadiran Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi landasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Kedua peraturan tersebut memperkuat tata kelola nasional dalam rangka penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan pemanfaatan data pemerintah yang terpadu.
Sebelumnya, dalam forum satu kesatuan data daerah, Pj Bupati Buteng melalui Asisten III Setda Samsuddin Pamone, menegaskan pentingnya kegiatan Sosialisasi Forum satu Data di Kabupaten Buteng sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola data yang lebih baik, terpadu dan berkualitas di wilayah Kabupaten Buteng.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita mewujudkan keterpaduan dan keakuratan data yang dapat diakses, dipertukarkan, serta dimanfaatkan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat,” tuturnya.
Samsuddin mengingatkan bahwa kebijakan satu data Indonesia diatur dalam peraturan preseden (Perpres) No. 39 tahun 2019, yang bertujuan menciptakan keterpaduan data antar sektor.
“Melalui forum ini, saya berharap, kita semua dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, mulai dari produsen data, wali data, hingga pembina data,” tambahnya.
Peserta sosialisasi satu data daerah yang digelar Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kabupaten Buteng
“Melalui forum ini, saya berharap, kita semua dapat memahami peran dan tanggungjawab masing-masing, mulai dari produsen data, wali data, hingga pembina data,” tambahnya.
Dengan adanya forum satu satu data di tingkat Kabupaten Buteng, diharapkan semua data yang dihasilkan dapat dikelola dengan standar yang sama, sesuai dengan prinsip-prinsip satu data : akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat di pertanggung jawabkan.
Samsuddin berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal yang baik untuk meningkatkan tata kelola data di Kabupaten Buteng, serta membangun komitmen bersama dalam mendukung Satu Data Indonesia, sehingga pembangunan daerah dapat terarah dan bermanfaat bagi masyarakat. (KP/ADV).
Laporan : Irfan