ANAMBAS – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan kampanye mandatory halal layanan sertifikasi halal. Kegiatan berlangsung di Astaka Utama STQH VIII, Sabtu, 18 Maret 2023.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, Dr. H. Erizal Abdullah, MH menyebutkan dalam rangka menyukseskan sertifikasi halal. Pemerintah memberikan kemudahan dengan cara membuka sertifikasi secara gratis bagi pelaku usaha UMKM.
Katanya, melalui skema pelaku usaha hal ini sebagai upaya percepatan implementasi sertifikasi halal.
“Memyambut Ramadhan 1444 Hijriyah, saya mengajak seluruh pelaku usaha UMKM untuk mendaftar sertifikasi halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan untuk produk makanan dan minuman sebelum 17 Oktober 2024,” ungkap Erizal.
Hal ini lanjut Erizal bertujuan agar tidak dikenakan sangsi dikemudian harinya sesuai peraturan yang berlaku. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra