Kepala Dinas BKPSDM Buteng Jelaskan P3K Paru Waktu dan P3K Penuh Waktu

Terbit: oleh -92 Dilihat
Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia BKPSDM Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Wujudin SP.d

BUTON TENGAH – Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia BKPSDM Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Wujudin SP.d menjelaskan bahwa Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) terbagi dua kategori yaitu P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu.

Pernyataan tersebut disampaikan Wujudin kepada awak media menanyakan kategori P3K penuh waktu dan paruh waktu di ruang kerjanya pada Jumat, 15 November 2024. Katanya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) nantinya akan digolongkan menjadi dua golongan yakni P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu.

“Sekarang ini ada penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024. Jadi P3K yang lolos nantinya itulah yang akan menjadi P3K, tetapi rencana pemerintah bahwa honorer itu akan diselesaikan tahun 2024 ini berarti honorer tidak mungkin dihilangkan olehnya itu honorer yang lainya akan dijadikan sebagai P3K paruh waktu,” terang Wujudin.

Wujudin menjelaskan bahwa makna dari paru waktu adalah yang bersangkutan akan diberikan NIP sebagaimana Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang lain akan tetapi penghasilannya masih mengikuti penghasilan sebagaimana ia honor saat ini.

“Jadi paruh waktu itu yang bersangkutan akan diberikan NIP sebagaimana Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang lainnya hanya penghasilan mereka mengikuti penghasilan sebagaimana mereka honor minimal sama, dan bahkan kalau daerah punya kemampuan keuangan itu bisa lebih dari itu dan tidak bisa kurang,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Wujudin, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berada di Buteng saat ini ada honorer yang dijadikan P3K paruh waktu maka honor tidak boleh kurang dari honor yang sekarang.

Paling tidak, kata Wujudin honor yang ia terima saat ini nanti kalau dia sudah menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu tidak boleh kurang dari honornya sekarang dan bahkan bisa saja lebih.

“Jadi tinggal sekarang yang mana dijadikan titik-titik paru waktu memang disebutkan bahwa itu yang P3K paruh waktu adakah honorer yang mengikuti seleksi. Makanya saya pada waktu lalu terutama honorer yang berada di BKPSDM kan lumayan banyak masi ada sepuluan lebih makanya saya sampaikan ke mereka harus daftar apapun alasannya karena yang terdata ini yang diterima dalam tahap pertama ini harus daftar akun,” ungkap Wujudin.

Wujudin menegaskan kepada honorer untuk mendaftarkan diri ke akun karena yang terdata yang akan diterima di tahap pertama.

“Jadi harus daftar akun setidaknya karena daftar akun itu menandakan bahwa yang bersangkutan itu masih ada apa lagi kemudian mengikuti prosesnya sampai kemudian mengikuti semua tahapan sampai ke tahap seleksi atau mungkin juga ada yang terhenti di Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena mungkin persyaratan berkasnya tidak terpenuhi tetapi dia sudah mendaftar di BKPSDM ada juga yang begitu dia hanya sampai pada kelengkapan berkas dan setelah selesai seleksi berkas dia tidak memenuhi syarat dan ada yang terhenti di situ,” tegas Wujudin.

Sebagai Kepala BKPSDM Buteng, Wujudin tetap memberikan saran kepada honorer untuk selalu mengikuti seleksi tes karena dari situlah akan dianggap atau masih di catat sebagai honorer yang masih aktif, oleh karena itu pihaknya mudah menanyakan hal tersebut pada saat ke BKN.

“Sekarang kami waktu ke BKN saya sudah menanyakan bagaimana terkait yang diangkat paruh waktu ini, apakah yang hanya mengikuti seleksi saja atau yang kemudian yang sudah mendaftar akun atau juga yang hanya tersendat pada proses seleksi berkas, itu yang kita tanyakan, BKN menyampaikan kepada saya bahwa kita menunggu regulasi berikutnya.

Jadi Kempan-RB cuman terkait dengan ASN pertama yang terdata yang sudah mempunyai data dan itu sudah terdata di BKN, itu yang akan menentukan dan itu peran Pemda, itu buntuk P3K. Kalau untuk P3K yang ful itu yang sudah lolos seleksi. Tetapi yang sekarang P3K paruh waktu ini mungkin ada prosesnya lagi dalam pengertian, kalau saya sudah mendaftar itu yang sudah mendapatkan akun sudah terdata pada saat proses seleksi ini yang kemungkinan lolos. Tetapi kita ini ada juga yang tidak mendaftar karena mungkin terkendala waktu  atau mungkin tidak ada jurusannya sampai kemudian ia tidak mendaftar itulah nanti menjadi peran Pemda,” upapar Wujudin. (KP/ADV).


Laporan : Irfan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *