ANAMBAS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas), Hasnidar telahpun menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD secara terbuka dalam kegiatan Musrenbang RKPD.
Hasnidar menyampaikan Pokir yang merupakan aspirasi masyarakat dititipkan kepada para wakil rakyat agar dapat diperjuangkan tersebut pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2024 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Selasa 28 Maret 2023, di Aula Prof M. Zen Lantai III Kantor Bupati Anambas.
Kata Hasnidar, peran DPRD dalam penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dimana dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses.
Sementera Bupati Anambas Abdul Haris yang membaka secara resmi kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan Musrenbang tahun ini mengambil tema “Penguatan Sumber Daya Manusia, Ketahanan Ekonomi, Serta Pengembangan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien dan Transparan”.
Abdul Haris menjelaskan tema disusun sebagai bentuk harmonisasi kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terhadap Perintah Kabupaten dan gambaran dari realitas kebutuhan masyarakat serta mempertimbangkan indikator makro pembangunan bertujuan untuk membuat Anambas cepat berkembang.
“Pemantapan kualitas SDM yang sehat, unggul dan berdaya saing, pengembangan dan pemantapan sumber daya ekonomi dan investasi daerah, peningkatan infrastruktur dasar dalam mendukung perekonomian daerah, peningkatan tata kelola pemerintahan, stabilitas sosial, keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tutur Bupati Abdul Haris.
Menurut Bupati Abdul Haris, jika hasil Musrembang sesuai dengan tema permasalahan yang ada di daerah bisa teratasi, salah satunya kemiskinan. Ia juga mengingtakan kepada jajaran Pemda Anambas, DPRD, instansi vertikal, sektor swasta, Pemerintah Desa, dan LSM, Ormas serta komunitas maupun masyarakat luas, agar membangun kolaborasi bersama dalam mempercepat pembangunan di Anambas menuju kabupaten terdepan berdaya saing, maju, dan berakhlakul karimah (Anambas Bermadah).
“Saat ini isu kemiskinan ekstrem sedang mencuat dengan terbitnya instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang memerintahkan bagi pemerintah kabupaten agar melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota,” ujarnya. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra