Konsultasi Sebelum Perda Layak Anak Disahkan Ketua DPRD Anambas Kunjungi Surakarta

Terbit: oleh -43 Dilihat
Pertemuan-Ketua-dan-Anggota-DPRD-Anambas-dengan-Jajaran-Pemkot-Surakarta

ANAMBAS (KP),- Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas) beserta sejumlah anggota melakukan kunjungan kerja ke Kota Surakarta untuk berkonsultasi tentang produk hukum daerah layak anak, Jumat, 21 Februari 2020.

Sebelumnya, berkaitan dengan produk hukum tersebut, Pemkab Kepulauan Anambas mengusulkan Perda tentang Daerah Layak Anak ke DPRD, dimana Perda tersebut sudah dirapat-paripurnakan. Agenda rapat paripurna  bahkan sudah memasuki pandangan umum Fraksi-fraksi.

Maka, Ketua DPRD Kabupaten Anambas beserta beberapa anggota berkepentingan melakukan kunjungan kerja untuk berkonsultasi mengenai dasar hukum daerah layak anak untuk dijadikan tolok ukur atau referensi.

Alasan dipilihnya Surakarta, karena kota di Jawa Tengah ini dianggap layak untuk dijadikan tempat konsultasi, mengingat kota tersebut kerap mendapatkan penghargaan sebagai kota layak anak.

“Kita memilih Surakarta sebagai tempat kunjungan kerja kali ini mengingat kota ini sudah 3 kali mendapat penghargaan sebagai kota layak anak,” kata Anggota DPRD Anambas, Siti Bayu Husnul Khotimah.

Materi hasil konsultasi dengan Pemerintah Kota Surakarta dan pihak-pihak terkait terkait lainnya, menurut Siti, akan dijadikan rujukan dalam pengesahan Perda di Kabupaten Anambas. “Jadi sekali lagi Kota Surakarta akan kita jadikan referensi atau rujukan dalam kita menerapkan Daerah Layak Anak di Kabupaten Anambas nanti,” tuturnya.

Usai berdialog dengan jajaran Pemkot Surakarta, rombongan DPRD Anambas mengunjungi sekolah-sekolah yang akan dijadikan representasi. Selain itu, mereka juga mengunjungi tempat-tempat lain yang terkait untuk dijadikan acuan dalam penerapan Perda.

Berkaitan dengan penerapan daerah layak anak, Siti Bayu yang merupakan politisi PAN ini juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Anambas untuk menyelesaikan akta kelahiran. “Karena masih banyak lagi yang belum mendapatkan akta kelahiran itu,” ucapnya. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *