Natuna Bahas APBD Perubahan Tahun 2021 Angka Dialokasikan Sebesar Rp 1,18 Triliun

Terbit: oleh -36 Dilihat
Bupati Natuna, Wan Siswandi saat menyampaikan laporan pengantar nota kesepahaman RAPBD Perubahan tahun 2021

NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Pengantar Nota Kesepahaman Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2021, Senin 20 September 2021 malam.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan Bupati Natuna, Wan Siswandi, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD beserta anggota, dan Wakil Bupati Natuna, bseserta Kepala OPD juga Pimpinan FKPD dan tamu undangan lainnya itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna.

Dalam rapat paripurna itu, disampaikan perubahan pendapatan pada tahun anggaran 2021 dialokasikan sebesar Rp 1,18 triliun, dengan rincian pendapatan asli daerah pada perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp 74,07 miliar, pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp 1,09 triliun, dengan rincian transfer pemerintah pusat pada perubahan dialokasikan Rp 1,03 triliun dan transfer antar daerah dialokasikan sebesar Rp 63,91 miliar. Lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp 11,39 miliar.

Bupati Natuna dan Ketua DPRD Natuna didampingi Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD Natuna serah terima nota RAPBD Perubahan tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna

Komposisi belanja berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 dibagi menurut kelompok terdiri dari, belanja operasi pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 806,04 miliar. Perubahan untuk belanja operasi diperuntukkan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Kemudian belanja modal dialokasikan sebesar Rp 216,26 miliar, yang diperuntukan kegiatan tahun berjalan maupun kewajiban kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan dari pekerjaan tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp 29,05 miliar, yang diperuntukan untuk keadaan darurat, salah satunya adalah penanganan pandemi Covid-19 dengan mempedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selanjutnya untuk belanja transfer dialokasikan sebesar Rp 147,35 miliar terdiri dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke desa, alokasi dana desa dan dana desa.

Dari sisi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2020 terdiri dari penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan (silpa) setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 16,03 miliar. (KP).


Laporan : Johan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *