Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Lakukan Audiensi Bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan RI, Berikut Ulasannya

Terbit: oleh -33 Dilihat

ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH didampingi Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Hani Muzwati, S.Pd serta Kepala Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Dr. Masykur, S.T, M.M lakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Jum’at 17 Juni 2022.

Turut hadir dalam audiensi Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia tersebut, beberapa pejabat diantaranya Direktur P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Kementerian Keuangan Provinsi Kepri, Kepala KPP Pratama Tanjungpinang serta Pejabat-pejabat yang menangani Aset Milik Negera di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam paparan audiensi, Abdul Haris, SH menyampaikan bahwa seiring dengan perkembangan Kabupaten Kepulauan Anambas dan dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berencana untuk merevitalisasi Pasar Inpres yang terletak di jalan Hang Tuah.

“Pasar Inpres sudah dibangun sejak tahun 1970-an melalui instruksi Presiden.  Seiring dengan usia yang sudah cukup tua di Kabupaten Kepulauan Anambas, maka diperlukan revitalisasi,” jelas Haris.

Dalam upaya merevitalisasi pasar tersebut, di kawasan pasar terdapat aset Barang Milik Negara yang dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia berupa  1 (satu) unit gedung yang berada di kawasan Pasar Inpres Tarempa. Maka atas dasar hal tersebut, Bupati Kepulauan Anambas mengajukan permohonan untuk BMN (Barang Milik Negara) itu dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selanjutnya, Dr. Masykur , S.T, M.M selaku Kepala Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian mengatakan, dilakukannya permohonan untuk BMN (Barang Milik Negara) tersebut dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Kepualaun Anambas, agar nantinya dapat dipergunakan untuk menata kawasan pasar menjadi pasar yang lebih modern, aman dan nyaman.

“Pada prinsipnya dalam arahan Direktur P2 Humas Kementerian Keuangan, mereka menyambut baik atas permohonan yang disampaikan Bupati Kepulauan Anambas dan berharap proses Barang Milik Negera ini dapat segera ditindaklanjuti. Mudah-mudahan kedepannya aset yang diberikan dapat bermanfaat untuk pembangunan daerah,” ungkap Masykur.

Disisi lain Hani Muzwati, S.Pd menyampaikan permohoan hibah ini untuk memakasimalkan penggunaan Barang Milik Negara untuk bisa hibahkan ke daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilakukan dengan proses dan ketentuan serta aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Hibah aset ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat disesuaikan dengan fungsi serta dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah. Dimana dengan melakukan Revitalisasi Pasar Inpres di tahun 2023 untuk meningkatkan UMKM masyarakat Anambas serta memperindah wajah Pasar Anambas lebih teratur dan tertata rapi,” tutup Hani. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra

Kontributor : Diskominfotik KKA


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *