Pemkab Kepulauan Anambas Audiensi dengan BPH Migas Bahas Kuota BBM

Terbit: oleh -41 Dilihat

ANAMBAS – Persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas meresahkan masyarakat. Kebutuhan BBM jenis solar subsidi merupakan kebutuhan dasar bagi para nelayan Anambas.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak tinggal diam. Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH didampingi Kepala Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Dr. Masykur , S.T, M.M serta Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Amat Yani melakukan audiensi terkait berkurangnya kuota BBM di Anambas.

Audiensi dilakukan agar kedepannya lebih memperhatikan kuota BBM di Anambas, dengan mengembalikan kuota sebelumnya bahkan melakukan penambahan kuota. Pada audiensi tersebut turut hadir dari  BPH Migas yakni Direktur BPH Migas, Distribusi Minyak Hulu Migas dan lainnya.

Hasil audiensi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama BPH Migas memberikan kabar bahagia, yang mana kuota minyak subsidi untuk bulan Juni akan ditebus sebesar 540 KL normal seperti sebelumnya.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH mengatakan pada rapat audiensi tersebut berjalan dengan baik dan direspon dengan cepat oleh pihak BPH Migas.

“Alhamdulillah audiensi yang kita lakukan dengan BPH Migas membuahkan hasil dan direspon cepat. Bahkan pihak BPH Migas berjanji akan segera membawa persoalan ini pada rapat Komite yang akan digelar dalam waktu dekat,” ujar Abdul Haris usai audiensi di Gedung Garuda BPH Migas, Selasa 21 Juni 2022.

Abdul Haris, dalam audiensi meminta agar BPH Migas memperhatikan kuota BBM dengan mengembalikan kuota sebelumnya, serta melakukan penambahan.

“Selain tetap mempertahankan kuota sebelumnya kita juga meminta penambahan kuota minyak bersubsidi untuk Anambas,” paparnya.

Abdul Haris mengatakan untuk BBM industri BPH Migas menekankan agar memiliki bunker, Suapaya dapat dibongkar di bunker tersebut.

“Untuk izinnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Gubernur Kepri, mengingat izin tersebut ada di provinsi,” jelasnya.

“Terkait ini kita juga telah menghubungi pak Anguang agar bungkernya dapat dipergunakan untuk industri,” tambahnya.

Sementara Dr. Masykur , S.T, M.M selaku Kepala Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian menyampaikan bahwa, pada bulan Juni kuota BBM ditebus normal, dan telah dapat diambil oleh SPBU. Bahkan untuk SPBU Air Sena itu sudah ditebus tinggal diangkut dengan menggunakan kapal.

“Alhamdulillah tambahan solar bulan Juni sudah bisa diambil oleh SPBU Air sena 120 ton, Tarempa 40 ton, Letung 40 ton, semoga dapat membantu kekurangan solar pada bulan Juni,” pungkas Masykur. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra

Kontributor : Diskominfotik KKA


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *