Pemkab Teken MoU Dengan Polres Anambas

Terbit: oleh -37 Dilihat
Bupati-Anambas-Abdul-Haris-saat-menandatangani-MoU-dengan-Kepolisian-Resor-Kepulauan-Anambas

ANAMBAS (KP),- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas) Rabu, 22 Januari 2020 menandatangani MoU Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan Kepolisian Resor Kepulauan Anambas tentang Koordinasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Dengan Kepolisian Terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.

Acara yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas ini dihadiri oleh, Bupati Anambas, Kapolres Anambas, Wakapores Anambas, Lanal Tarempa, Koramil 02 Tarempa, Cabjari Tarempa, dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan Rapat Evaluasi Kegiatan Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019 dan Perencanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2020 serta Penyerahan Piagam Penghargaan Oleh Bupati Kepulauan Anambas.

Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Rafizal Amin, SH dalam laporannya menyampaikan untuk tahun 2019, Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas sudah berjalan dengan baik. “Untuk Provinsi Kepulauan Riau, kita mendapatkan peringkat ke 3 dibawah Batam dan Bintan,” ujarnya.

Pada tahun 2019 UPP Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi sebanyak 348 dan rencana kegiatan Saber Pungli Tahun 2020 sesuai dengan anggaran yang sudah dikucurkan oleh pemerintah, ada beberapa hal yang menjadi kausial dicanangkan oleh UPP Provinsi Kepri yaitu kegiatan yang berkaitan dengan monitoring, ada 7 OPD yang menjadi perhatian pada Saber Pungli yaitu, Disnaker PTSP, Dinkes, Disdukcapil, Disdikpora, Dinas PU, Disperindagkop, Kecamatan, Kemenag.

“Ini adalah bentuk dari pelayanan publik sehingga pelayanan publik ini menjadikan hal-hal yang sangat rawan terjadinya pungutan-pungutan yang tidak sesuai berdasarkan Undang Undang,” jelasnya.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH mengatakan, dengan kerjasama yang baik seluruh stakeholder mesti dijalani bersama agar pelayanan itu bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, aturan mengenai Saber Pungli bukan bearti membatasi kita dalam hal berbuat sesuatu. Tetapi meluruskan kita untuk suatu kebaikan dalam pekerjaan sehingga dengan adanya pengawasan seperti ini mudah-mudahan semakin hari semakin lebik.  “Insya Allah dengan adanya kerjasama yang baik ini, saya berharap terus terjalain sehingga akan tumbuh suatu pelayanan yang maksimal,” ungkapnya. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *