ANAMBAS (KP),- Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas) Abdul Haris menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Anambas, Senin 10 Februari 2020.
Turut hadir Ketua dan Anggota DPRD Anambas, Pimpinan FKPD, Kepala OPD, Ketua Tim Penggerak PKK, LSM, Ormas dan OKP serta rekan-rekan media massa. Rapat tersebut membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan tanggapan/jawaban kepala daerah tentang rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera, Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Jawaban dari hasil pandangan masing-masing fraksi mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera merupakan amanat pasal 402 Undang Undang Nomer 23 Tahun 2014. Poin ini menjadi perhatian khusus bahwa kedepan harus saling bersinergi antara perangkat daerah dan perusahaan dalam menyusun program/kegiatan guna menyelesaikan permasalahan perekonomian daerah dan mengembangkan perekonomian daerah. Perusahaan ini kedepan memang memiliki tugas khusus yaitu memancing investasi dengan cara bekerjasama dengan investor untuk mengembangkan perekonomian daerah melalui skema bisnis to bisnis.
Pemda memiliki harapan yang sama, maksud dibentuknya perusahaan untuk dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan perekonomian terutama terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat. Menjaga stabilitas harga sehingga daya beli masyarakat tetap baik dan sekaligus menjadi mitra masyarakat dalam meningkatkan potensi kewirausahaan atas komoditas unggulan daerah dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Mengenai Kabupaten Layak Anak, adalah sejauh mana rencana aksi dan program-program yang akan disusun Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mengimplementasikan program menuju Kabupaten Layak Anak. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sudah membuat rencana aksi daerah dalam rangka mendukung pencapaian Kabupaten Layak Anak.
Adapun rencana aksi yang akan dilakukan yaitu, melibatkan forum anak dalam Musrenbang baik ditingkat kecamatan maupun kabupaten dan tahun 2020 ini akan dilaksanakan pelatihan konvensi hak anak yang bertujuan untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban anak.
Selain itu peran pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak antara lain,sudah dibentuknya Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak. Tim Gugus Tugas tersebut sudah melibatkan semua unsur baik pemerintah, instansi vertikal, lembaga masyarakat, dunia usaha, media massa dan forum anak yang terlibat langsung dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Selanjutnya, mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah, diharapkan Ranperda ini bisa menjadi Perda dan dilanjutkan dengan pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dapat kita lihat bahwa tugas dan fungsi BPPD tidak akan tumpang tindih dengan perangkat daerah terkait lainnya, tetepi malah saling bersinergi untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pemerintah Daerah mempunyai langkah-langkaj strategi dalam menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas mempunyai lima pulau terluar yang berfungsi sebagai tanda batas wilayah negara. Kelima pulau tersebut direncanankan akan dilakukan pembangunan dan peremajaan mercusuar serta pembangungan pos-pos untuk mendukung patroli dari pihak keamanan. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra
Kontributor : Diskominfotik Anambas