Rapat Paripurna DPRD Anambas, Lakukan Penadatanganan MOU Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan  

Terbit: oleh -34 Dilihat
Bupati-Anambas-Abdul-Haris-SH-saat-menerima-nota-kesepakatan-Rancangan-KUA-dan-PPAS-APBD-Perubahan-Tahun-Anggaran-2020-dari-Ketua-DPRD-Hasnidar

ANAMBAS (KP),- Bupati Kabupaten Kepulauan, Abdul Haris menghadiri Rapat Paripurna tentang Penadatanganan MOU Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarempa, Senin, 7 September 2020.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar dan Wakil I dan II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Rapat juga dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, OPD, Forkopimda, Camat Siantan serta Lurah Tarempa.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar mengaku, nota kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, mengalami keterlambatan.

“Akan tetapi mari kita sama-sama optimis Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 nantinya bisa kita selesaikan tepat waktu yaitu paling lambat akhir bulan September 2020,” ucapnya.

Hasnidar menyebutkan, Rapat Paripurna hari ini adalah merupakan rangkaian awal tahapan dari proses penyusunan APBD Anambas, meskipun dalam pernyataan mengalami keterlambatan, dirinya yakin semua ini bisa diselesaikan bersama-sama.

“Marilah kita bergegas untuk mengejar ketertinggalan dan membuka mata, bahwa kita yakin dan mampu menyelesaikan persoalan demi percepatan sebuah pembangunan. Sebab keberhasilan pelaksanaan pembangunan dapat diartikan kerja sama Eksekutif dan Legislatif, tentunya dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” pungkasnya.

Hasnidar mengungkapkan Eksekutif dan Legislatif sepakat saling memberikan dukungan dan konstribusi sesuai fungsi dan kewenagannya dalam tahapan pembangunan. Mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan tepat sasaran.

Disamping itu, Hasnidar menerangkan Rancangan KUA-PPAS merupakan program proritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Penentunya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai proritas, merupakan upaya mengutamakan sesuatu dari pada yang lain.

Lanjut Hasnidar menjelaskan, sebelum Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 ditandatangani, sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pasal 16 ayat 6 kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripuna.

Hasnidar menambahkan Rancangan KUA dan PPAS, telah melalui tahapan proses pembahasan baik Banggar maupun TAPD, tentunya sesui dengan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Badan anggaran telah melakukan konsultasi dengan Komisi-Komisi di DPRD terkait rancangan KUA dan PPAS tersebut, sehingga hari ini diperoleh asumsi pendapatan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, berjumlah Rp 911.428.887.945,00 atau 911 Miliar.

Selanjutnya dilakukan penandatangan MOU Nota Kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, sekaligus penyerahan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.


Laporan : Azmi Aneka Putra


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *