Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas Buka Secara Resmi Sosialisasi dan Bimtek Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis

Terbit: oleh -46 Dilihat

ANAMBAS – Sosialisasi dan Bimtek Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu, 22 Juni 2022 yang dilaksanakan di Hotel Tarempa Beach dengan 5 orang perwakilan dari Puskesmas dan Rumah sakit.

Diantaranya yakni Direktur dan Kepala Puskesmas, Bendahara Penerima dan Pengeluaran, serta staf di bagian keuangan puskesmas maupun rumah sakit. Selain itu terdapat peserta lainnya dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OpD0 dilingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah,  dan Bagian Keuangan Dinkes PPKB.

Pada kegiatan tersebut hadir narasumber yang terdiri dari 4 orang dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau yang diantaranya, Seno Winardi selaku Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara (KORWAS AN) Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembinaan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Nanik Setianingsih, Donny Adrian dan Risa Suflyanti.

Sahtiar, SH.,MM mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Sosialisasi dan  Bimtek Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis ini bertujuan untuk membangun manajemen pengelolaan keuangan pada masing-masing UPT Dinas Kesehatan di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Diketahui BLUD itu sendiri adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai blud. contoh dari unit kerja dengan status blud adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas yang dapat ditingkatkan statusnya sebagai blud, melalui konsep PPK-BLUD sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, RSUD dan Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong Enterpreneureship, Transparansi, dan Akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan Tiga Pilar yang diharapkan dari PPK-BLUD, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik.

Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan RSUD DAN Puskesmas menjadi BLUD merupakan hal penting yang segera di realisasikan. Hal ini juga sejalan dengan proses akreditasi RSUD dan Akreditasi Puskesmas yang telah dan sedang dijalankan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan di RSUD dan puskesmas. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra

Kontributor : Diskominfotik KKA


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *