NATUNA – Audit syariah merupakan salah satu cara untuk menjaga dan memastikan integritas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menjalankan prinsip syariah.
Tujuan dari audit syariah adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh operasional Baznas terhadap prinsip dan aturan syariah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna, H. Budi Dermawan, S.Ag, M.Sy menyebutkan audit syariah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Auditor Syariah dalam melakukan audit atas dua tujuan informasi obyektif dan informasi subjektif, untuk memastikan kepatuhan syariah Baznas,” ungkapnya kepada koranperbatasan.com melalui pesan WhatsApp, Senin, 25 Oktober 2021.
Kata H. Budi, dalam melakukan audit syariah, auditor syariah memedomani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“KMA tersebut mengamanatkan dana ZIS yang diterima harus dikelola dengan professional dan tersampaikan kepada yang berhak. Kita harus memastikan dana yang dikelola oleh Baznas Kabupaten Natuna betul-betul tersampaikan kepada yang berhak memerimanya,” tutupnya. (KP).
Laporan : Johan