TANGGAMUS – Pasca pengunduran diri sejumlah perangkat pekon (desa) sejak enam bulan lalu. Kepala Pekon (Kakon) Karang Anyar Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Endar Frihantoro secepatnya akan tetap melakukan penjaringan tanpa harus menunggu rekomendasi dari camat setempat.
Endar menyampaikan, walaupun camat tidak memberi rekomendasi dalam penjaringan perangkat pekon, ia akan mengambil langkah dan berkoordinasi dengan Badan Hipun Pekon (BHP) untuk melakukan penjaringan secepatnya, setelah itu, hasil penjaringan tersebut baru akan diserahkan ke camat.
“Atas kekosongan perangkat pekon sekarang, sehingga staf yang ada peras tenaga untuk menyelesaikan pekerjaan, sementara kami harus selalu melayani masyarakat walaupun dalam keadaan repot dan maka dari itu, kami lebih tau kondisi pekon kami dari pada camat,” katanya Endar, Selasa, 9 November 2021.
Endar berharap, agar pemerintah pekonnya kedepan mempunyai perangkat pekon berkualitas, karena jika tidak membidangi sesuai tupoksinya maka sudah tentu secara administrasi bakal tidak ada tanggung jawabnya.
“Harapan saya kedepan, saya ingin mendapatkan perangkat pekon yang mumpuni, yang mampu bekerja, bertanggung jawab dengan pekerjaannya, sesuai tupoksinya masing masing,” tandasnya.
Atas hal tersebut, Endar akan tetap melakukan penjaringan karena sampai saat ini camat setempat belum juga mengizinkan untuk melakukan penjaringan meski telah melewati jeda waktu yang telah ditentukan sesuai Surat Edaran Bupati yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tanggamus pada tanggal 15 Maret 2021 lalu.
Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa Bupati Tanggamus perintahkan Camat se-Kabupaten Tanggamus untuk mengimbau, kepada Kepala Pekon dilarang melakukan pergantian perangkat pekon selama enam bulan kedapan guna penilaian, kecuali meninggal dunia atau mengundurkan diri dengan suka rela.
Sebelumnya Camat Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Edy Fachrurozi tidak memberikan izin untuk menjaring aparatur di Pekon Karang Anyar meskipun lima orang aparatur pekon setempat telah resmi mengajukan pengunduran diri secara tertulis. Dia menganggap pengunduran diri kelima aparatur pekon tersebut tidak sah.
Edy, mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada lima aparatur pekon yang telah dinyatakan mengundurkan diri. Setelah diklarifikasi diketahui bahwa pengunduran itu bukan dari hati nurani melainkan ada dorongan dari pihak lain yang meminta mereka untuk mengundurkan diri. Namun demikian dia tidak menyebut siap yang menyuruh kelima aparatur tersebut mundur.
“Jika aparatur pekon itu mundur karena ada yang nyuruh, tidak boleh, tapi kalau itu memang mengundurkan diri atas kemauan sendiri kenapa saya harus menghalang halangi, saya suruh proses, yang jelas saya punya kewenangan camat untuk mengklarifikasi supaya tidak bermasalah dan pekon berjalan sesuai dengan aturan,” katanya. (KP).
Laporan : Arzal