TANJUNGPINANG – Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keamanan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Yogi Herliansyah Andi Saputra sempat viral di media sosial (medsos) beberapa hari ini. Hal tersebut terkait peredaran narkoba jenis sabu dan handphone yang dituduhkan kepada dirinya.
Saat diminta keterangan terkait hal tersebut, Yogi pun membantah tuduhan tersebut. Ia bahkan dengan tegas mengatakan informasi yang beredar disalah satu group medsos tidak benar.
“Saya menyatakan bahwa apa yang dituduhkan kepada diri saya itu tidak benar. Narkoba ataupun handphone itu dilarang,” ungkap Yogi menjawab koranperbatasan.com, melalui panggilan telepon, Senin, 16 Desember 2024.
Dalam hal ini, Yogi memastikan pihkanya telah melakukan pengecekan terhadap akun yang diduga digunakan oleh salah seorang mantan napi. Selain melacak akun, Yogi juga memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam, dan akan membawa perkara tersebut keranah hukum.
“Sedang kita cek, dan kita lacak pemilik akun tersebut, dan akan kita bawa perkara ini ke jalur hukum, hanya tinggal menunggu arahan pimpinan,” pungkas Yogi.
Sebagai Kasubsi Keamanan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Yogi pun meminta kepada masyarakat untuk tidak terlalu mudah percaya dengan informasi yang beredar, dan belum terbukti kebenarannya. (KP).
Laporan : Ides