KPK Berpeluang Tahan RJ Lino soal Kerugian Negara

Terbit: oleh -43 Dilihat
Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Barekrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11). (Foto: Suara.com)

JAKARTA (KP) – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyerahkan data penghitungan kerugian negara atas kasus proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang telah menjerat Richard Joost Lino sebagai tersangka.

KPK pun mengapresiasi kinerja BPK yang telah merampungkan data kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Kami tunggu tentunya perhitungan kerugian negara dan kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).

Setelah menerima laporan kerugian negara dari BPK, kata Ali, KPK bakal mengebut berkas perkara milik RJ Lino hingga bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dia pun mengaku KPK kesulitan untuk menuntaskan kasus ini karena masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK.

Diketahui, KPK urung menahan RJ Lino meski sudah menyandang status tersangka. Penetapan status tersangka terhadap RJ Lino sudah dilakukan sejak 2015 silam.

“Pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan. Apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan, apa berkas tahap 1 ke jaksa peneliti sehingga nanti kekurangannya apa, di mana secara formil materiilnya. Sehingga perkara ini akan lebih cepat diselesaikan,” katanya.

 

 

 


Sumber: SUARA.COM/Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *