KPK Resmi Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Terbit: oleh -61 Dilihat
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa. (Foto: Merdeka.com/Dwi Narwoko)

JAKARTA (KP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur, dan Totok Sumedi, pihak swasta.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Alex mengatakan, pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar bulan Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

“IGR (Ibnu Ghopur) meminta kepada SSI (Saiful) untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar,” kata Alex.

 

Pemberian Fee

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (berpeci) berjalan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa. (Foto: Merdeka.com/Dwi Narwoko)

 

Kemudian, sekitar Agustus hingga September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu, Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu Ghopur bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum tangkap tangan dilakukan.

“SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp 240 juta. Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020,” kata Alex.

Kemudian, pada 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.

Alex menambahkan, dalam tangkap tangan kali ini total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000. KPK, lanjut Alex, akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini.

 

 

 


Sumber: LIPUTAN6.COM/Fachrur Rozie


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *