KPK Tetapkan Apri Sujadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp250 Milyar

Terbit: oleh -72 Dilihat
Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar terlihat mengenakan rompi berwarna orange di Kantor KPK, Kamis 12 Agustus 2021.

JAKARTA – Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, karena terlibat dalam pengurusan jatah kuota rokok, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Penetapan Apri Sujadi dan satu orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan (2016-2018) tersebut disampaikan KPK dalam konfrensi pers secara virtual live facebook, Kamis, 12 Agustus 2021.

Dalam konfrensi pers itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan dua tersangka berinisial AS dan MSU diduga terlibat dalam pengurusan jatah kuota rokok, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

“Kerugian negara total sekitar Rp250 miliar, diduga AS menikmati Rp6,3 miliar dan MSU Rp800 juta dalam periode 2017-2018,” kata Nawawi Pomolango didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Screnshoot poto Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memimpin konfrensi pers secara virtual live facebook, Kamis, 12 Agustus 2021.

Dalam siaran langsung yang digelar KPK melalui saluran facebook itu, terlihat kedua tersangka AS dan MSU menghadap tembok mengenakan rompi berwarna orange. AS adalah Apri Sujadi Bupati Kabupaten Bintan aktif. Sedangkan MSU adalah Mohd Saleh Umar Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Kerugian Negara Mencapai Rp250 Miliar, Ini Kronologisnya Apri Diduga Terima Rp6,3 Miliar

Dilansir dari mejaredaksi.co.id terbit Kamis, 12 Agustus 2021, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp250 miliar. Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi, dari tahun 2017 hingga 2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar. Sedangkan Saleh Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.

Dalam rilisnya pada 4 Desember 2015 lalu, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S[1]710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.

Kemudian pada 17 Februari 2016 lalu, AS dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan.

Selanjutnya pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU dan atas persetujuan AS dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, sebagai berikut :

  1. Gol. A sebanyak 228.107,40 liter,
  2. Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan
  3. Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.
  4. Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.
Screnshoot poto Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar terlihat digiring aparat mengenakan rompi berwarna orange di Kantor KPK, Kamis 12 Agustus 2021.

Tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.

Pada Februari 2018, AS memerintahkan Alfeni Harmi (Kepala Bidang Perizinan BP Bintan) dan diketahui juga oleh MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk AS sebanyak 16.500 karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton. Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 – 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 – 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

Dari tahun 2016 – 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, Apri Sujadi Terancam Pidana Maksimal Penjara Seumur Hidup

Dalam konfrensi pers secara virtual live facebook, Kamis 12 Agustus 2021, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan terhadap saudara AS (Apri Sujadi) dimulai hari ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan MSU (Mohd. Saleh Umar) ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC atau Gedung KPK lama.

Konfrensi Pers KPK gelar penetapan dua tersangka kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan periode 2016-2018, secara virtual live facebook, Kamis, 12 Agustus 2021.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” katanya dalam rilis.

Selain itu, dalam rilisnya KPK juga menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Kemudian juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Sehingga atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal 2 ayat (1), menyebutkan ancaman hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (KP/MR).


Laporan : Martin


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *