KPK Ultimatum Harun Masiku Soal Dugaan suap PAW

Terbit: oleh -116 Dilihat
Ali mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut bersikap kooperatif. (Foto: Medcom.id/Andhika Prasetyo)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

“KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu, 11 Januari 2020.

Ali mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut bersikap kooperatif. Dia menyebut hal itu bisa membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat.

“Juga akan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjelaskan terkait perkara tersebut,” kata Ali.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap pada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penyidik juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan orang diduga suruhan Harun, Saeful.

KPK menyita Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura. Duit disita dari Agustiani. Duit diduga berasal dari Harun buat memuluskan proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Wahyu dan Agustiani disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 


Sumber: MEDCOM.ID/Andhika Prasetyo


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *