TANGGAMUS (KP),- Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Aanggaran Negara (LSM LIPAN) DPD Tanggamus, kembali mengeluarkan surat terkait dugaan pembangunan fiktif dan klaim hak milik tanah yang terjadi di Pekon Campang Tiga.
Surat yang dikeluarkan oleh LSM LIPAN kali mengajak Inspektorat turun mengecek kondisi lapangan, Senin, 22 Juni 2020. Karena Inspektorat merasa kesulitan memeriksa laporan dugaan pembangunan fiktif ADD tahun 2018 dan klaim hak milik tanah di Pekon Campang Tiga. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus, Musanif Amran kepada Tim Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia DPC Tanggamus.
Kata Musanif, dari surat Inspektorat melalui Irban V, menyatakan tidak ada menemukan pembangunan fiktif yang menggunakan ADD tahun 2018 di Pekon Campang Tiga. Sementera kata Musanif, hal ini cukup jelas sebagaimana disampaikan oleh masyarakat. Bahwa pada tahun 2018 lalu ada pembangunan yang tidak dikerjakan oleh Pemerintah Pekon Campang Tiga.
“Kami dari LSM LIPAN, mau membuktikan, tentang kebenaran laporan masyarakat dari hasil pemeriksaan Irban V. Kami meminta kepada Irban V, foto copi Lpj Pekon Campang Tiga tahun 2018 dan Lpj tahun 2019. Kemudian Irban V, LSM LIPAN dan masyarakat Pekon Campang Tiga turun bersama-sama mengkroscek dilapangan tentang kebenaran hal tersebut,” ujarnya.
Beberapa hal yang harus dikroscek secara bersama-sama lanjut Musanif antara lain adalah, pertama jual beli tanah Pak Hartono. “Baru di panjer, sudah dimiliki dan dijualkan calon pembeli/Kakon Campang Tiga dan lansung dimiliki. Dibuktikan dengan telah dibangunnya tanah tersebut menjadi lapangan bola. Dalam surat perjanjian yang memberi panjer anaknya yang menjadikan lapangan bola untuk aset pekon bapak kandungnya. Apakah ini bukan suatu pelanggaran?,” tanya Musanif.
Kedua, pembangunan fiktif yang dinyatakan sudah dibangunkan semua. “Kami minta kepada Irban V, untuk croscek kelapangan supaya membuktikannya. Ketiga masyarakat mempertanyakan tentang aset pekon yang diatur dalam aturannya dengan peraturan dan UU. Bukannya mendapatkan jawaban sesuai aturan, malah masyarakat di intimidasi, diancam dan ditakut-takuti. Apakah itu bukan suatu pelanggaran?,” terangnya.
Dengan adanya temuan ini, kata Musanif, kami meminta kepada Inspektorat atau Irban V transparan dan mengkaji ulang laporan yang kami sampaikan. “Inspektorat Kabupaten Tanggamus melalui Inspektur Pembantu Lima (Irban V), kemarin merasa kesulitan menindaklanjuti laporan dugaan klaim hak milik tanah dan pembangunan fiktif di Pekon Campang Tiga Kecamatan Kotaagung. Mereka tidak menemukan adanya kecurangan dari hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (KP).
Laporan : Arzal
Kontributor : Tim AJOI Tanggamus